Implementasi Norma Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada Industri Sektor Keuangan di Kota Samarinda
Abstract
Penelitian ini membahas penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam industri sektor keuangan di Kota Samarinda. Fokus penelitian adalah menganalisis kesesuaian praktik PKWT dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif-empiris dengan data primer dari wawancara dan data sekunder dari literatur serta peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan adanya pelanggaran dalam penerapan PKWT, termasuk pemberlakuan PKWT pada pekerjaan bersifat tetap, yang bertentangan dengan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Selain itu, penelitian juga menemukan hambatan dalam penegakan hukum terkait pengawasan dan pemahaman pekerja mengenai hak- haknya. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pengawasan pemerintah, peningkatan edukasi pekerja, serta kolaborasi antar pemangku kepentingan untuk menciptakan keadilan dalam hubungan kerja.

