Analisis Hukum terhadap Pembatalan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Terpidana Korupsi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara
Abstract
Adanya surat keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 28/G/2019/PTUN.SMD dan Nomor : 45/G/2019/PTUN.SMD dan putusan pengadilan tata usaha Negara Surabaya Nomor : 13/G/2019/PTUN.SBY terkait Subjek gugatan itu ialah pembatalan pemberhentian tidak hormat pada pejabat publik yang terbukti menjalankan korupsi dan keputusan pemberhentian sebab menjalankan tindak pidana dalam atau terkait dengan jabatan publik. Inilah satu dari sekian alasan mengapa saya menulis makalah ini. Studi ini merupakan hasil kajian hukum normatif dengan judul "Analisis Hukum Terhadap Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Terdakwa Tindak Pidana Korupsi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara". Penelitian hukum normatif deskriptif diimplementasikan dalam studi ini. Pengadilan Tata Usaha Negara Provinsi Samarinda dan Surabaya dijadikan sebagai lokasi dalam studi ini. Pendekatan perUUan diimplementasikan dalam studi ini. Bahan yang dipakai ialah bahan primer dan bahan sekunder. Dalam studi ini, analisis data dijalankan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan selanjutnya menghasilkan kesimpulan bahwasanya gugatan penggugat sudah dikabulkan seluruhnya oleh putusan Hakim 28/G/2019/PTUN.SMD dan 45/G/2019/PTUN.SMD Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda dan Hakim 13/G/2019/PTUN.SBY Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Pemohon dalam perkara ini ialah seorang PNS yang dipecat tidak dengan hormat sebab diduga menjalankan kerja sama, sehingga perlu dijalankan pengujian UU ASN, terlebih UU Nomor 5 Tahun 2014 terkait Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

