Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Fenomena Penghinaan di Media Sosial sebagai Bentuk Cyberbullying (Studi Kasus Putusan Nomor 21/PID.SUS/2020/PN LBO)
Abstract
Fenomena penghinaan di media sosial sebagai bentuk Cyberbullying atau perundungan di dunia maya merupakan tindak intimidasi, mempermalukan, penghinaan, atau pelecehan yang disengaja melalui internet. dengan fokus pada studi kasus putusan nomor 21/Pid.Sus/2020/PN LBO. Masalah utama yang diangkat adalah perlindungan hukum terhadap korban Cyberbullying dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi mekanisme perlindungan yang tersedia bagi korban serta menilai sejauh mana hukum dapat ditegakkan terhadap pelaku Cyberbullying. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Data dikumpulkan melalui kajian literatur, termasuk undang-undang yang relevan dan hasil penelitian sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kasus cyberbullying di Pengadilan Negeri Lamboto, terdakwa dijatuhi hukuman sesuai UU ITE atas pencemaran nama baik di media sosial. Putusan ini menekankan keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan bagi korban dan efek jera bagi pelaku, sekaligus menunjukkan komitmen peradilan dalam menangani kejahatan dunia maya.

