Pemberian Uang Kompensasi pada Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu: melalui Optik Hukum Progresif
Abstract
Pekerja/buruh berhak mendapatkan uang kompensasi sebagai imbalan atas pengabdiannya selama bekerja dan pengusaha berkewajiban untuk memberikan uang kompensasi setelah berakhirnya PKWT, sejak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja disahkan diharapkan mampu memenuhi hak kompensasi pekerja PKWT yang telah berakhir dengan masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus. Penelitian ini mengkaji pemberian uang kompensasi pada pekerja perjanjian kerja waktu tertentu melalui optik hukum progresif. Permasalahan yang ingin dijawab pada penelitian ini adalah Bagaimana konsekuensi hukum apabila pengusaha tidak membayarkan uang kompensasi terhadap pekerja perjanjian kerja waktu tertentu yang telah berakhir melalui optik hukum progresif dan Tindakan hukum apa saja yang dapat dilakukan oleh pekerja perjanjian kerja waktu tertentu untuk mendapatkan uang kompensasi yang tidak dibayarkan oleh pengusaha melalui optik hukum progresif.
Penelitian ini bertujuan: (1) mengetahui konsekuensi hukum apabila pengusaha tidak membayarkan uang kompensasi terhadap pekerja perjanjian kerja waktu tertentu yang telah berakhir melalui optik hukum progresif; (2) mengetahui tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja perjanjian kerja waktu tertentu untuk mendapatkan uang kompensasi yang tidak dibayarkan oleh pengusaha melalui optik hukum progresif. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis – normatif yang menggunakan jenis metode data sekunder yaitu studi pustaka (bibliography study). Di analisis melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil analisis dipaparkan dengan karakteristik antara lain comprehensive, all-iclusive, systematic.
Hasil penelitian menunjukan bahwa konsekuensi hukum pengusaha yang tidak membayarkan uang kompensasi terhadap pekerja perjanjian kerja waktu tertentu dan tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja perjanjian kerja waktu tertentu belum berjalan secara optimal, sehingga hal ini belum menjawab dan mengikuti perkembangan pekerja PKWT.

