Analisis Putusan Pengadilan terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga, dengan berfokus pada 3 (tiga) Putusan Pengadilan yaitu Putusan Nomor 607/Pid.Sus/2024/PN Bpp, Putusan Nomor 388/Pid.Sus/2024/PN Bpp, dan Putusan Nomor 90/Pid.Sus/2023/PN Bln dengan menganalisis pertimbangan Hakim dalam memutus perkara terhadap pelaku serta implikasi dari pertimbangan Hakim dalam memutus perkara terhadap penegakan hukum di Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim mempertimbangkan baik aspek yuridis maupun non-yuridis, dalam Putusan Nomor 607/Pid.Sus/2024/PN Bpp, Hakim menjatuhkan hukuman ringan dengan mempertimbangkan pengakuan dan penyesalannya. Sebaliknya, dalam Putusan Nomor 90/Pid.Sus/2023/PN Bln, Hakim memberikan hukuman berat dengan memperhatikan dampak trauma yang dialami korban, meskipun terdapat upaya perdamaian dan tindak kekerasan yang dilakukan tergolong ringan. Putusan Nomor 388/Pid.Sus/2024/PN Bpp menunjukkan bahwa perbedaan pasal yang diterapkan dapat menimbulkan variasi dalam berat hukuman, yang mencerminkan perlakuan yang berbeda terhadap pelaku. Implikasi pertimbangan Hakim dalam memutus perkara harus menunjukkan hukuman yang adil dan konsisten untuk melindungi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku. Ketidakpuasan masyarakat terhadap perbedaan hukuman dapat mengurangi kepercayaan terhadap sistem peradilan. Oleh karena itu, Hakim perlu mempertimbangkan semua aspek dalam menjatuhkan pidana untuk mencegah terulangnya kekerasan dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai masalah serius KDRT.

