| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi sejauh mana kesiapan aparat kepolisian dan hakim dalam memberikan perlakuan yang adil kepada penyandang disabilitas yang terlibat dalam proses hukum. Dalam konteks ini, penyandang disabilitas sering kali menghadapi tantangan dalam mendapatkan hak-hak mereka, terutama saat berhadapan dengan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif, di mana penulis melakukan wawancara dengan aparat kepolisian dan hakim di Kota Samarinda serta mengumpulkan data dari dokumen hukum yang relevan. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun terdapat kebijakan hukum yang mengakomodasi hak-hak penyandang disabilitas sebagai pelaku tindak pidana, namun masih terdapat tantangan dalam implementasi di lapangan, terutama dalam hal pemahaman dan kesadaran aparat hukum terhadap kebutuhan khusus penyandang disabilitas terutama bagi tunanetra, tunarungu, dan tunawicara yang memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi dan menyampai keterangan pada proses peradilan. Sehingga perlunya pelatihan dan pembentukan aturan khusus mengenai hak-hak dan cara penanganan yang khusus pula bagi penyandang disabilitas (tunanetra, tunarungu, tunawicara) menjadi rekomendasi utama oleh penulis agar keadilan dapat tercapai secara inklusif. | id_ID |