Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Putusan Nomor 2/PID.SUS-ANAK/2024/PN BPP)
Abstract
Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi anak yang terlibat pada tindakan menyalahgunakan narkotika selaku perantara transaksi. Fokus utama penelitian ini adalah penerapan rehabilitasi pada sistem peradilan pidana anak, dengan menekankan pentingnya pemulihan dibandingkan penghukuman. Penelitian ini mempergunakan metode kepustakaan normatif dan pendekatannya perundang-undangan, kasus, hingga konseptual. Analisis dilakukan terhadap putusan guna menetapkan bentuk perlindungan hukum yang bisa diberikan pada anak dengan kasus tindakan menyalahgunakan narkotika. Temuan yang dihasilkan mengindikasikan, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menegaskan, anak wajib mendapatkan perlindungan sejak tahap penyidikan hingga proses hukum berlangsung. Namun, dalam praktiknya, hakim masih sering menjatuhkan hukuman penjara tanpa mempertimbangkan aspek rehabilitasi sosial dan medis. Penelitian ini merekomendasikan agar sistem peradilan lebih mengutamakan rehabilitasi guna memastikan pemulihan dan reintegrasi sosial anak secara optimal, yang sejalan dengan teori perlindungan anak dan teori restoratif justice.

