| dc.description.abstract | Kajian ini menyoroti potensi serta hambatan dalam penggunaan konsiliasi sebagai metode penyelesaian konflik hubungan industrial di Provinsi Kalimantan Timur. Meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 mengatur konsiliasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa, pihak-pihak yang berselisih kerap lebih memilih metode lain, seperti mediasi. Penelitian ini menerapkan pendekatan yang menggabungkan aspek yuridis normatif dan empiris, dengan wawancara sebagai sumber data utama serta literatur hukum yang relevan sebagai sumber data pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterbatasan jumlah konsiliator, kurangnya pemahaman pengusaha dan pekerja mengenai mekanisme konsiliasi, serta persepsi negatif terhadap efisiensi dan biaya menjadi kendala utama dalam pelaksanaan konsiliasi. Namun, peluang untuk meningkatkan efektivitas konsiliasi tetap ada melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, sosialisasi intensif, dan kebijakan yang mendukung implementasi konsiliasi sebagai mekanisme penyelesaian perselisihan. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi pengembangan teori hukum ketenagakerjaan serta menjadi referensi bagi pengambil kebijakan untuk memperbaiki sistem penyelesaian hubungan industrial. | id_ID |