| dc.description.abstract | Implemetasi hukum pada anak yang terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual, pada putusan perkara No.5/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Smr. Tindakan ini termasuk dalam tindakan kriminal kekerasan seksual tergolong pada kategori tindak kesusilaan. Kasus yang melibatkan anak semakin meningkat, Di antaranya adalah kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak itu sendiri. Pada Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia dijelaskan secara umum mengenai perbuatan pelaku seksual terhadap anak, termasuk tindakan kekerasan atau ancaman yang dilakukan melalui penipuan, kebohongan, atau bujukan untuk melakukan tindakan seksual. Berdasarkan fakta yang ditemukan, tindakan yang dilakukan oleh terdakwa yang terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban terjadi lebih dari satukali. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ketentuan hukum yang berlaku bagi anak yang sedang terlibat dengan hukum serta pertimbangan hakim dalam menangani kasus anak yang melakukan tindakan kekerasan seksual. Pendekatan penelitian yang diterapkan adalah pendekatan hukum normatif. | id_ID |