Disparitas Putusan Hakim dalam Kasus Kekerasan Seksual oleh Pelaku Anak pada Pengadilan Negeri Samarinda
Abstract
Kejahatan pada anak kian marak terjadi, khususnya kekerasan seksual yang bukan saja mengenal tempat dan waktu, namun juga tidak mengenal siapa yang akan menjadi pelaku dan korbannya. Contohnya anak yang menjadi pelaku kekerasan seksual terlihat pada Putusan No. 27/Pid.Sus-Anak/2023/PN Smr dan Putusan No. 12/Pid.Sus-Anak/2024/PN Smr. Namun, perbedaan hukuman (disparitas pidana) terlihat pada kedua putusan yang dapat memunculkan stigma buruk di mata korban dan masyarakat, terlebih kedua pelaku melakukan kejahatan dengan tingkat keseriusan yang serupa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis disparitas yang terjadi antara kedua putusan itu dan menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman pada para pelaku anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif. Adapun sumber bahannya diambil sesuai putusan yang sedang diteliti dan peraturan UU yang relevan. Kemudian bahan itu dianalisis dengan teknik kualitatif yang bersumber dari bahan hukum kemudian dianalisis oleh penulis. Penelitian ini menggunakan teori keadilan dan teori pemidanaan anak yang dapat membantu dalam melihat sudut pandang keadilan. Hasil penelitian ini memperlihatkan disparitas pidana yang diberi dikarenakan adanya perbedaan dasar hukum yang digunakan sehingga hukuman akhir yang diberi pada kedua putusan juga berbeda. Ini bisa dipengaruhi dengan adanya perbedaan pandangan hakim yang dalam menjatuhkan putusannya, bukan saja berasal dari ketentuan hukum yang berlaku (pertimbangan yuridis), namun juga sesuai kondisi pelaku dan korban, serta keyakinan dalam diri hakim atas pengalamannya (pertimbangan non yuridis). Sedangkan sesuai teori yang digunakan disparitas pidana ini dinilai kurang memperlihatkan sisi keadilan yang merata bagi semua pihak, maka dari itu diharapkan adanya pedoman pemidanaan khusus bagi kasus anak.

