Analisis Yuridis Tindak Pidana Cyber Bullying berdasarkan Undang-Undang ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis yuridis tindak pidana cyber bullying berdasarkan undang-undang ITE dan KUHP. Penelitian ini dilatar belakangi oleh perkembangan teknologi dan media sosial, cyberbullying semakin marak dan berdampak serius terhadap kesehatan mental korban, mampu memunculkan dinamika kekuasaan yang berbentuk intimidasi yang dilakukan seseorang untuk mempermalukan, merusak nama baik. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi pustaka. Sumber-sumber yang digunakan meliputi buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan bahan tertulis lainnya yang relevan dengan penelitian ini. Selain itu, sumber dari internet berupa studi kasus perundungan (bullying) juga turut disertakan. Dalam penelitian ini berfokus pada teori pidana dan teori tindak pidana. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa cyberbullying dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan pasal-pasal yang mengatur pencemaran nama baik dan penghinaan. Dalam hal pemidanaan, pelaku cyberbullying dapat dikenakan sanksi penjara dan denda sesuai ketentuan dalam UU ITE dan KUHP. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya upaya pendidikan dan perlindungan bagi korban untuk mencegah dan menangani kasus cyberbullying.

