Analisis Hukum Pembentukan LKS Bipartit Pasca Berlakunya Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang Undang
Abstract
Penelitian ini menganalisis hukum pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit pasca berlakunya Perppu Cipta Kerja yang ditetapkan menjadi Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023. LKS Bipartit merupakan forum komunikasi antara pengusaha dan pekerja dalam sebuah perusahaan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Namun, kekosongan aturan teknis terkait sanksi administratif terhadap perusahaan yang tidak membentuk LKS Bipartit, sebagaimana diatur dalam Pasal 190 Undang Undang Ketenagakerjaan, menimbulkan tantangan dalam pelaksanaannya.
Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan regulasi dalam Undang Undang Cipta Kerja membawa ketidakpastian hukum terkait pembentukan dan pelaksanaan LKS Bipartit. Meskipun pembentukan LKS Bipartit diwajibkan bagi perusahaan dengan lebih dari 50 pekerja, sanksi administratif yang diatur belum efektif diterapkan. Akibatnya, banyak perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban tersebut, sehingga menghambat upaya menciptakan hubungan industrial yang produktif dan kondusif.
Penelitian ini merekomendasikan perlunya pengaturan teknis yang jelas mengenai mekanisme penegakan sanksi, sosialisasi yang lebih masif, serta peningkatan partisipasi aktif dari pengusaha dan pekerja. Dengan demikian, LKS Bipartit dapat berfungsi optimal dalam mencegah konflik industrial dan mendukung pembangunan ketenagakerjaan yang berkelanjutan.

