Analisis Yuridis tentang Pencemaran Nama Baik sebagai Bentuk Penyalahgunaan Hak Kebebasan Berpendapat di Media Elektronik (Studi Kasus Selebgram Medina Zein)
Abstract
Tindakan pencemaran nama baik merupakan perbuatan yang menyerang reputasi atau kehormatan seseorang, yang juga dikenal sebagai penghinaan. Dalam konteks kebebasan berpendapat di media elektronik, pencemaran nama baik sering kali disalahgunakan, menjadikannya isu yang semakin marak seiring dengan kemajuan era digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perkembangan regulasi mengenai pencemaran nama baik serta menelusuri langkah-langkah yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut, dengan studi kasus yang berfokus pada selebgram Medina Zein. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dengan menganalisis perkembangan regulasi terkait pencemaran nama baik serta strategi penegakan hukum dalam menangani kasus pencemaran nama baik di media elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi mengalami perkembangan seiring dengan pesatnya era digital, sehingga diperlukan aturan hukum yang lebih ketat. Dalam proses penegakan hukum terkait pencemaran nama baik di media elektronik, terdapat dua pendekatan utama yang dapat membantu dalam mengurangi serta mencegah terjadinya pelanggaran tersebut. Kasus Medina Zein mencerminkan bagaimana informasi yang tidak akurat dapat menyebar dengan cepat di media sosial, merugikan reputasi individu, dan memicu tindakan hukum. Penelitian ini juga menemukan bahwa masih banyak masyarakat yang kurang memahami batasan dalam menggunakan media elektronik, sehingga diperlukan edukasi hukum yang lebih intensif untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab dalam berpendapat. Oleh karena itu, penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat terkait pencemaran nama baik serta kebebasan berpendapat di era digital.

