Penerapan Diversi terhadap Anak dalam Tindak Pidana Narkotika di Kepolisian Resor Kota Samarinda
Abstract
Studi ini menjelaskan implementasi diversi sebagai metode penyelesaian perkara untuk pelanggaran anak. Penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan anak adalah upaya untuk membuat kondisi di mana anak dapat melaksanakan hak dan tanggung jawabnya. Pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk melindungi anak-anak. Keadilan restoratif digunakan untuk melaksanakan diversi. Ini menunjukkan bahwa kasus pidana anak diselesaikan melalui perundingan yang melibatkan korban, orang tua atau walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional. Namun, proses diversi ini hanya dapat digunakan dalam kasus pidana dengan ancaman hukuman penjara di bawah 7 tahun dan tidak merupakan pengulangan tindak pidana. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi dan menganalisis aplikasi diversi terhadap anak-anak yang terlibat dalam kasus hukum yang berkaitan dengan narkoba. Studi ini menerapkan pendekatan hukum empiris, dan lokasi penelitian adalah di Kepolisian Resor Kota Samarinda. Data primer dan sekunder yang digunakan berasal dari wawancara, survei, dan studi dokumen. Analisis kualitatif dilakukan pada data ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tujuan dari penerapan sistem diversi pada tahap penyidikan adalah untuk mewujudkan keadilan restoratif. Penelitian ini menunjukkan bahwa peran kepolisian dalam penyelesaian hukuman menggunakan diversi dalam tindak pidana anak di wilayah Kepolisian Resor Kota Samarinda sangat penting. Sebagai bagian dari sistem peradilan pidana, kepolisian berusaha menjaga kesejahteraan dan kepentingan anak saat menangani kasus yang berkaitan dengan hukum.

