Peluang dan Tantangan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Arbitrase di Provinsi Kalimantan Timur
Abstract
Penelitian ini berjudul "Peluang dan Tantangan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Arbitrase di Provinsi Kalimantan Timur". Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan minimnya penggunaan mekanisme ini di Provinsi Kalimantan Timur. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara dengan berbagai pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrase memiliki potensi sebagai metode penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan fleksibel dibandingkan dengan litigasi di pengadilan. Namun, terdapat berbagai tantangan yang menghambat penerapannya, di antaranya kurangnya pemahaman para pihak mengenai prosedur arbitrase, keterbatasan jumlah arbitrator yang tersedia, serta anggapan bahwa biaya arbitrase lebih tinggi dibandingkan metode penyelesaian lainnya. Selain itu, kecenderungan para pihak lebih memilih jalur mediasi atau litigasi dibanding arbitrase juga menjadi faktor penghambat utama. Penelitian ini merekomendasikan beberapa langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Di antaranya adalah meningkatkan sosialisasi mengenai manfaat arbitrase, memperluas cakupan sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase, meningkatkan jumlah arbitrator yang kompeten, serta memberikan insentif bagi perusahaan dan pekerja untuk memasukkan klausul arbitrase dalam perjanjian kerja. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan arbitrase dapat menjadi pilihan yang lebih menarik dan efektif dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di Provinsi Kalimantan Timur.

