<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
<title>Researches</title>
<link href="https://dspace.umkt.ac.id//handle/463.2017/547" rel="alternate"/>
<subtitle>Penelitian Eksternal</subtitle>
<id>https://dspace.umkt.ac.id//handle/463.2017/547</id>
<updated>2026-04-22T08:08:54Z</updated>
<dc:date>2026-04-22T08:08:54Z</dc:date>
<entry>
<title>Kewenangan Peradilan Agama untuk Mengadili Perkara Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Ekonomi Syariah</title>
<link href="https://dspace.umkt.ac.id//handle/463.2017/549" rel="alternate"/>
<author>
<name>Alhadi, Muhammad Nurcholis</name>
</author>
<id>https://dspace.umkt.ac.id//handle/463.2017/549</id>
<updated>2018-08-29T10:47:08Z</updated>
<published>2016-05-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Kewenangan Peradilan Agama untuk Mengadili Perkara Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Ekonomi Syariah
Alhadi, Muhammad Nurcholis
Penelitian ini  bertujuan  untuk mengkaji latar  belakang  pemikiran  dari&#13;
kewenangan  Peradilan  Agama  untuk  mengadili perkara  perbuatan&#13;
melawan  hukum  dalam  sengketa  ekonomi  syariah dan  hal  yang  menjadi&#13;
pertimbangan  hakim  dalam  menentukan  kewenangan  mengadili  perkara&#13;
perbuatan melawan hukum dalam sengketa ekonomi syariah. &#13;
Penelitian  ini  merupakan  penelitian  yang  menggunakan  model&#13;
penelitian normatif. Penelitian dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau&#13;
data  sekunder. Data  yang  diperoleh  dianalisis menggunakan  metode  kualitatif.&#13;
Analisis  ini  dilakukan  dengan  mengklasifikasi,  membandingkan,  dan&#13;
menghubungkan  untuk  selanjutnya  disusun  secara  sistematis  sesuai  alur&#13;
pembahasannya. &#13;
Berdasarkan  penelitian  tersebut  diperoleh  kesimpulan  sebagai  berikut: (1)&#13;
Kewenangan  Peradilan  Agama  khususnya  mengenai  ekonomi  syariah  pada&#13;
Undang-Undang  Nomor  3  Tahun  2006  tentang  Perubahan  Pertama  atas  Undang-&#13;
Undang  Nomor  7  Tahun  1989  tentang  Peradilan  Agama adalah  bentuk  jawaban&#13;
pemerintah  untuk  memenuhi kebutuhan  akan  hadirnya  lembaga peradilan  yang&#13;
menangani  sengketa  yang  timbul  dari  aktivitas  ekonomi  syariah  dengan&#13;
berdasarkan  hukum  Islam.  Pengaturan  ini  merupakan  bentuk  produk  hukum&#13;
responsif karena mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat.&#13;
Mengenai  sengketa  dengan  dasar  perbuatan  melawan  hukum  dalam  ekonomi&#13;
syariah belum diatur dalam KHES sehingga pengaturan dalam KUH Perdata dapat&#13;
dijadikan  sumber  hukum  materiil karena  secara  substantif  masih  sesuai  dengan&#13;
konsep Al Fi‟lu Al Dhar dan Al  Maqashid  As  syariah. (2)  Pertimbangan  hakim&#13;
dalam  menentukan  kewenangan  mengadili  Peradilan  Agama  terhadap  perkara&#13;
perbuatan  melawan  hukum  dalam  sengketa  ekonomi  syariahadalah  bahwa orang&#13;
dan/atau badan hukum yang menjadi pihak dalam sengketa telah mengikatkan diri&#13;
dalam  suatu  hubungan  hukum  yang  berdasarkan  prinsip  syariah  dan  perbuatan&#13;
melawan hukum  tersebut  memiliki  kaitan  erat  atau  sebagai  akibat  adanya&#13;
hubungan hukum tersebut.
</summary>
<dc:date>2016-05-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Kedudukan Peraturan Desa Pasca UU Nomor 12 Tahun 2011</title>
<link href="https://dspace.umkt.ac.id//handle/463.2017/548" rel="alternate"/>
<author>
<name>Alhadi, Muhammad Nurcholis</name>
</author>
<id>https://dspace.umkt.ac.id//handle/463.2017/548</id>
<updated>2018-08-24T02:24:20Z</updated>
<published>2014-01-29T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Kedudukan Peraturan Desa Pasca UU Nomor 12 Tahun 2011
Alhadi, Muhammad Nurcholis
</summary>
<dc:date>2014-01-29T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
</feed>
