<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rdf:RDF xmlns="http://purl.org/rss/1.0/" xmlns:rdf="http://www.w3.org/1999/02/22-rdf-syntax-ns#" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
<channel rdf:about="https://dspace.umkt.ac.id//handle/463.2017/107">
<title>Publications</title>
<link>https://dspace.umkt.ac.id//handle/463.2017/107</link>
<description>Publikasi Eksternal</description>
<items>
<rdf:Seq>
<rdf:li rdf:resource="https://dspace.umkt.ac.id//handle/463.2017/108"/>
</rdf:Seq>
</items>
<dc:date>2026-04-22T08:18:18Z</dc:date>
</channel>
<item rdf:about="https://dspace.umkt.ac.id//handle/463.2017/108">
<title>Mempertegas Kedudukan Hukum Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Memenuhi Hak-Hak Konstitusional</title>
<link>https://dspace.umkt.ac.id//handle/463.2017/108</link>
<description>Mempertegas Kedudukan Hukum Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Memenuhi Hak-Hak Konstitusional
Yulianingrum, Aulia Vivi
Keberadaan  dan  hak-hak  masyarakat hukum adat telah diterima dalam  kerangka hukum tidak tertulis maupun hukum positif di Indonesia. Pada kenyataannya issue yang berkembang tentang kehadiran dan hak-hak masyrakat hukum adat adalah terbatasnya ruang dan gerak bagi komunitas-komunitas adat dalam mewujudkan  demokratisasi pengelolaan wilayah adanya secara berkelanjutan, Konflik tenurial, keterbatasan dan kondisi kekayaan alam yang meliputi tanah dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya tidak asimetris dengan pertambahan penduduk. Sehingga perlu adanya penegasan kembali bahwa adanya korelasi antara Kesatuan Masyarakat Adat dengan Pemerintah terkait pemenuhan hak Konstitusionalnya yang terkandung dalam pasal Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 dimana aturan ini merupakan semangat otonomi yang diberikan seluas-luasnya kepada daerah. Ketentuan tersebut yang paling sering dirujuk ketika membicarakan mengenai keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat. Kehadiran Mahkamah Konstitusi sebagai The Protector of the citizen’s and Constitutional Rightsand guardian of constitution juga memberikan secercah harapan bagi para pencari keadilan khususnya yang berkaitan  dengan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat
</description>
<dc:date>2018-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</item>
</rdf:RDF>
