<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" version="2.0">
<channel>
<title>School of Law</title>
<link>https://dspace.umkt.ac.id//handle/463.2017/35</link>
<description/>
<pubDate>Wed, 22 Apr 2026 06:23:06 GMT</pubDate>
<dc:date>2026-04-22T06:23:06Z</dc:date>
<item>
<title>Kewenangan Peradilan Agama untuk Mengadili Perkara Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Ekonomi Syariah</title>
<link>https://dspace.umkt.ac.id//handle/463.2017/549</link>
<description>Kewenangan Peradilan Agama untuk Mengadili Perkara Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Ekonomi Syariah
Alhadi, Muhammad Nurcholis
Penelitian ini  bertujuan  untuk mengkaji latar  belakang  pemikiran  dari&#13;
kewenangan  Peradilan  Agama  untuk  mengadili perkara  perbuatan&#13;
melawan  hukum  dalam  sengketa  ekonomi  syariah dan  hal  yang  menjadi&#13;
pertimbangan  hakim  dalam  menentukan  kewenangan  mengadili  perkara&#13;
perbuatan melawan hukum dalam sengketa ekonomi syariah. &#13;
Penelitian  ini  merupakan  penelitian  yang  menggunakan  model&#13;
penelitian normatif. Penelitian dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau&#13;
data  sekunder. Data  yang  diperoleh  dianalisis menggunakan  metode  kualitatif.&#13;
Analisis  ini  dilakukan  dengan  mengklasifikasi,  membandingkan,  dan&#13;
menghubungkan  untuk  selanjutnya  disusun  secara  sistematis  sesuai  alur&#13;
pembahasannya. &#13;
Berdasarkan  penelitian  tersebut  diperoleh  kesimpulan  sebagai  berikut: (1)&#13;
Kewenangan  Peradilan  Agama  khususnya  mengenai  ekonomi  syariah  pada&#13;
Undang-Undang  Nomor  3  Tahun  2006  tentang  Perubahan  Pertama  atas  Undang-&#13;
Undang  Nomor  7  Tahun  1989  tentang  Peradilan  Agama adalah  bentuk  jawaban&#13;
pemerintah  untuk  memenuhi kebutuhan  akan  hadirnya  lembaga peradilan  yang&#13;
menangani  sengketa  yang  timbul  dari  aktivitas  ekonomi  syariah  dengan&#13;
berdasarkan  hukum  Islam.  Pengaturan  ini  merupakan  bentuk  produk  hukum&#13;
responsif karena mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat.&#13;
Mengenai  sengketa  dengan  dasar  perbuatan  melawan  hukum  dalam  ekonomi&#13;
syariah belum diatur dalam KHES sehingga pengaturan dalam KUH Perdata dapat&#13;
dijadikan  sumber  hukum  materiil karena  secara  substantif  masih  sesuai  dengan&#13;
konsep Al Fi‟lu Al Dhar dan Al  Maqashid  As  syariah. (2)  Pertimbangan  hakim&#13;
dalam  menentukan  kewenangan  mengadili  Peradilan  Agama  terhadap  perkara&#13;
perbuatan  melawan  hukum  dalam  sengketa  ekonomi  syariahadalah  bahwa orang&#13;
dan/atau badan hukum yang menjadi pihak dalam sengketa telah mengikatkan diri&#13;
dalam  suatu  hubungan  hukum  yang  berdasarkan  prinsip  syariah  dan  perbuatan&#13;
melawan hukum  tersebut  memiliki  kaitan  erat  atau  sebagai  akibat  adanya&#13;
hubungan hukum tersebut.
</description>
<pubDate>Sun, 01 May 2016 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">https://dspace.umkt.ac.id//handle/463.2017/549</guid>
<dc:date>2016-05-01T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item>
<title>Kedudukan Peraturan Desa Pasca UU Nomor 12 Tahun 2011</title>
<link>https://dspace.umkt.ac.id//handle/463.2017/548</link>
<description>Kedudukan Peraturan Desa Pasca UU Nomor 12 Tahun 2011
Alhadi, Muhammad Nurcholis
</description>
<pubDate>Wed, 29 Jan 2014 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">https://dspace.umkt.ac.id//handle/463.2017/548</guid>
<dc:date>2014-01-29T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item>
<title>Mempertegas Kedudukan Hukum Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Memenuhi Hak-Hak Konstitusional</title>
<link>https://dspace.umkt.ac.id//handle/463.2017/108</link>
<description>Mempertegas Kedudukan Hukum Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Memenuhi Hak-Hak Konstitusional
Yulianingrum, Aulia Vivi
Keberadaan  dan  hak-hak  masyarakat hukum adat telah diterima dalam  kerangka hukum tidak tertulis maupun hukum positif di Indonesia. Pada kenyataannya issue yang berkembang tentang kehadiran dan hak-hak masyrakat hukum adat adalah terbatasnya ruang dan gerak bagi komunitas-komunitas adat dalam mewujudkan  demokratisasi pengelolaan wilayah adanya secara berkelanjutan, Konflik tenurial, keterbatasan dan kondisi kekayaan alam yang meliputi tanah dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya tidak asimetris dengan pertambahan penduduk. Sehingga perlu adanya penegasan kembali bahwa adanya korelasi antara Kesatuan Masyarakat Adat dengan Pemerintah terkait pemenuhan hak Konstitusionalnya yang terkandung dalam pasal Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 dimana aturan ini merupakan semangat otonomi yang diberikan seluas-luasnya kepada daerah. Ketentuan tersebut yang paling sering dirujuk ketika membicarakan mengenai keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat. Kehadiran Mahkamah Konstitusi sebagai The Protector of the citizen’s and Constitutional Rightsand guardian of constitution juga memberikan secercah harapan bagi para pencari keadilan khususnya yang berkaitan  dengan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat
</description>
<pubDate>Mon, 01 Jan 2018 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">https://dspace.umkt.ac.id//handle/463.2017/108</guid>
<dc:date>2018-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</item>
</channel>
</rss>
