Analisis Putusan Tingkat Pertama Judex Factie pada Perlawanan Derden Verzet
Abstract
Untuk mengontrol dan melindungi warga negaranya, suatu negara membutuhkan perlindungan hukum. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap suatu gugatan selama menunggu atau setelah putusan hakim telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Untuk mencegah agar benda yang menjadi obyek eksekusi tidak jatuh ke tangan penggugat atau pihak lain, maka adanya pihak ketiga yang disebut derden verzet dilakukan untuk membela obyek eksekusi. penyitaan. Derden verzet menurut Sudikno Mertokusumo adalah tindakan yang dilakukan sebagai bentuk perlawanan oleh pihak ketiga yang haknya dilanggar, dimana hakim yang menjatuhkan putusan terhadapnya menggugat pihak-pihak yang terlibat secara konvensional. Dalam suatu putusan yang sudah menjadi hukum tetap ada tiga jenis kekuasaan: kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian, dan kekuatan eksekusi. untuk melaksanakan kekuasaan. Tujuan dari sifat mengikat putusan pengadilan adalah untuk menciptakan hak atau hubungan hukum antara para pihak yang terlibat dalam litigasi. Suatu keputusan dapat ditentang berdasarkan hukum acara perdata dengan menggunakan upaya hukum umum dan tidak biasa. Yang dimaksud dengan "upaya hukum" adalah pembelaan yang diberikan oleh undang-undang, peraturan, atau majelis hakim dalam situasi tertentu terhadap suatu putusan. dengan ini penulis terhadap contoh kasus perlawanan pihak ketiga atau derden verzet pada putusan Pengadilan Negeri Tenggarong nomor 44/Pdt.Bth/2020/PN Trg.”