Pertanggung Jawaban Hukum Pidana Pertambangan Batubara Ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara
Abstract
Penambangan batubara ilegal menjadi persoalan krusial di Kutai Kartanegara, KALTIM. Aktivitas tersebut merugikan negara secara finansial, serta berdampak buruk pada ekosistem dan komunitas setempat. Studi ini mengkaji pertanggungjawaban yuridis penambang batubara ilegal di Kutai Kartanegara berdasarkan regulasi yang ada. Metodologi riset menggunakan pendekatan yuridis normatif, menelaah berbagai peraturan terkait pertambangan batubara dan konservasi lingkungan. Sumber data meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis kualitatif dilakukan dengan menjabarkan dan menafsirkan data yang dihimpun. Temuan riset mengindikasikan bahwa penambangan batubara ilegal merupakan tindak kriminal yang diatur UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan berlaku. Penelitian ini menyarankan pemerintah Kutai Kartanegara meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penambangan batubara ilegal, serta melibatkan warga dalam upaya pencegahan dan pemberantasan aktivitas tersebut di daerah itu.