Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Korupsi menjadi permasalahan serius yang menghambat kemajuan bangsa. Putusan pengadilan dalam kasus tindak pidana korupsi menjadi cerminan penegakan hukum dan keadilan dalam masyarakat. Penelitian ini menganalisis putusan tindak pidana korupsi dengan fokus pada tiga aspek utama: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan tindak pidana korupsi dalam konteks keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Hal ini dilakukan untuk memahami bagaimana putusan tersebut mencerminkan prinsip-prinsip hukum yang adil dan berdampak positif bagi masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif. Pendekatan normatif dilakukan dengan cara menganalisis putusan tindak pidana korupsi dan peraturan perundang-undangan yang terkait. Penelitian ini menemukan bahwa putusan tindak pidana korupsi dalam konteks keadilan, kepastian, dan kemanfaatan memiliki beberapa implikasi penting. Putusan yang adil dan tepat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan membantu membangun kepercayaan terhadap sistem hukum. Putusan yang memberikan kepastian hukum membantu mencegah korupsi di masa depan. Putusan yang memberikan kemanfaatan bagi masyarakat menunjukkan komitmen penegakan hukum dalam memerangi korupsi dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Analisis putusan tindak pidana korupsi menunjukkan bahwa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan merupakan aspek penting dalam penegakan hukum. Putusan yang mencerminkan prinsip-prinsip tersebut dapat membantu membangun masyarakat yang bebas dari korupsi dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.