Implementasi Keterbukaan Informasi Publik dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) di Kecamatan Sambutan Kota Samarinda
Abstract
Penelitian ini didasarkan pada latar belakang bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) bertujuan untuk memberikan hak kepada warga negara atas informasi publik dan mengoptimalkan pengawasan publik terhadap pemerintah, mendorong Tata Kelola Pemerintahan yang Baik. Pelaksanaan UU KIP perlu dioptimalkan untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. UU KIP telah diimplementasikan di Kecamatan Sambutan selama hampir satu dekade untuk memastikan transparansi dan keterbukaan informasi publik dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan teknis UU KIP dan peraturannya belum efektif. Kecamatan Sambutan adalah yang paling siap dalam menerapkan UU KIP dibandingkan dengan kecamatan lainnya. Hambatan dalam pelaksanaan termasuk kurangnya sosialisasi, delegasi yang tidak tepat, pemahaman terbatas tentang peraturan oleh petugas, keterbatasan personel dan anggaran, serta partisipasi dan pemahaman masyarakat yang rendah tentang UU KIP. Pelaksanaan yang sukses memerlukan optimalisasi sosialisasi, penyesuaian personel dan anggaran, serta peningkatan pemahaman masyarakat tentang UU KIP. Rekomendasi termasuk meninjau peraturan daerah terkait keterbukaan informasi publik, membuat peraturan yang rinci untuk pelaksanaan UU KIP, dan meningkatkan kesadaran serta pemahaman masyarakat tentang UU KIP dan hak atas informasi publik.