Analisis Pertanggungjawaban Perdata Atas Kegiatan Praktek Monopoli Studi Normatif Putusan Nomor: 03/KPPU-L/2020 dan Putusan Nomor: 22/KPPU-I/2016
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana suatu perbandingan antara Putusan Putusan Nomor: 03/KPPU-L/2020 dengan Putusan Nomor: 22/KPPU-I/2016. Dalam kedua putusan tersebut adanya ketimpangan perbedaan besaran dalam penjatuhan hukuman sanksi administratif oleh majelis hakim KPPU dimana para Pelaku atau Terdakwa sama-sama melakukan persaingan usaha tidak sehat yang dapat menimbulkan terjadinya praktik monopoli. Persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur didalam undang-undang nomor 5 tahun 1999.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam penulisan skripsi ini: (1) Bagaimana Penegakan Hukum terhadap Putusan Nomor: 03/KPPU-L/2020 dan Putusan Nomor : 22/KPPU-I/2016. (2) Bagaimana Pertanggung Jawaban Perdata terhadap Putusan Nomor: 03/KPPU-L/2020 dan Putusan Nomor : 22/KPPU-I/2016 dan kesimpulan dari penilitian ini bahwa Putusan Nomor: 03/KPPU-L/2020 dengan Putusan Nomor: 22/KPPU-I/2016 bahwa majelis hakim menjatuhkan sanksi administratif yang sangat rendah dengan pasal yang didakwakan sebagaimana besaran sanksi telah diatur dialam undang-undang nomor 5 tahun 1999.