URGENSI PERLINDUNGAN JURNALIS DALAM KONFLIK BERSENJATA STUDI KASUS: KONFLIK ISRAEL DAN PALESTINA
Abstract
Jurnalis dalam konflik bersenjata menjadi penting karena turut menyebarluaskan
infomasi berkaitan dengan konflik yang berlangsung, namun disisi lain keberadaan
jurnalis dalam konflik bersenjata menimbulkan permasalahan dimana jurnalis turut
menjadi korban dalam konflik bersenjata. Meskipun jurnalis termasuk dalam
perlindungan khusus Konvensi Hukum Humaniter Internasional, tetap saja
Konvensi tersebut tidak terimplementasi ketika konflik bersenjata berlangsung.
Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai urgensi
perlindugan bagi jurnalis dalam konflik bersenjata dengan mengambil studi kasus
konflik Israel – Palestina pasca serangan 7 oktober 2023. Penelitian ini
menggunakan jenis penelitian diskriptif dengan menggunakan konsep special
pretection, freedom of expretion dan human rigths. Hasil dari penelitian ini adalah
menunjukkan bahwa masih banyak jurnalis yang menjadi korban perang dan
melihat hukum humaniter yang tidak efektif. Sehingga perlu adanya kerjasama dari
pemerintah dan organisasi internasional untuk menguatkan aturan dalam
melindungi jurnalis dimedan perang. Penelitian ini menggunakan mentode
penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum humaniter internasional, konsep
perlindungan khusus, dan freedom of expresion and human right.

