ANALISIS KEBIJAKAN GOOD NEIGHBOR POLICY INDONESIA TERHADAP PENINGKATAN INTENSITAS PERDAGANGAN LUAR NEGERI INTRA KAWASAN ASIA TENGGARA
Abstract
Kebijakan Good Neighbor Policy dicetuskan oleh Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid
pada masa kepemimpinannya sebagai Presiden Indonesia, yakni pada tahun 1999 hingga
2001 dan diakui sebagai strategi formal oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2014.
Melalui teori regional trade kebijakan Good Neighbor Policy partisipasi nya dalam
ASEAN Free Trade Area (AFTA) mendorong penghapusan tarif antar anggota ASEAN.
Sementara di Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) berfokus pada liberalisasi
perdagangan, investasi, dan penguatan konektivitas regional. Selanjutnya, dalam Regional
Comprehensive Economic Partnership (RCEP) dapat memperluas akses pasar dan
integrasi rantai pasok. Melalui teori diplomasi ekonomi Indonesia menerapkan diplomasi
ekonomi Indonesia memperluas akses pasar, menarik investasi, dan mendukung
pengembangan infrastruktur regional. Oleh karena itu Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis lebih dalam mengenai Indonesia menggunakan Good Neighbor Policy
(GNP) dalam mempererat hubungan perdagangan dan ekonomi dengan negara-negara
ASEAN, menciptakan stabilitas dan pertumbuhan Kawasan serta meningkatkan
keuntungan ekonomi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif metode deskriptif
analitis melalui studi Pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Good Neighbor
Policy berkontribusi signifikan terhadap peningkatan perdagangan intra-ASEAN, ekspor,
investasi, dan penguatan posisi Indonesia dalam integrasi ekonomi kawasan. Namun,
tantangan seperti hambatan non-tarif dan disparitas ekonomi antarnegara ASEAN perlu
diatasi. Kesimpulannya, Good Neighbor Policy efektif dalam memperkuat kerja sama
ekonomi regional agar Indonesia dapat meningkatkan harmonisasi kebijakan, inovasi
teknologi, serta kolaborasi lintas sektor untuk menghadapi tantangan global dan
memperkuat integrasi kawasan.

