• English
    • Bahasa Indonesia
  • Bahasa Indonesia 
    • English
    • Bahasa Indonesia
  • Login
View Item 
  •   UMKT-DR Home
  • Research and Community Services
  • Faculty of Law
  • Research
  • View Item
  •   UMKT-DR Home
  • Research and Community Services
  • Faculty of Law
  • Research
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

Kewenangan Peradilan Agama untuk Mengadili Perkara Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Ekonomi Syariah

Thumbnail
View/Open
Tesis_M.Nurcholis Alhadi_UGM.pdf (1.076Mb)
Date
2016-05
Author
Alhadi, Muhammad Nurcholis
Metadata
Show full item record
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji latar belakang pemikiran dari kewenangan Peradilan Agama untuk mengadili perkara perbuatan melawan hukum dalam sengketa ekonomi syariah dan hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan kewenangan mengadili perkara perbuatan melawan hukum dalam sengketa ekonomi syariah. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan model penelitian normatif. Penelitian dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode kualitatif. Analisis ini dilakukan dengan mengklasifikasi, membandingkan, dan menghubungkan untuk selanjutnya disusun secara sistematis sesuai alur pembahasannya. Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh kesimpulan sebagai berikut: (1) Kewenangan Peradilan Agama khususnya mengenai ekonomi syariah pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah bentuk jawaban pemerintah untuk memenuhi kebutuhan akan hadirnya lembaga peradilan yang menangani sengketa yang timbul dari aktivitas ekonomi syariah dengan berdasarkan hukum Islam. Pengaturan ini merupakan bentuk produk hukum responsif karena mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat. Mengenai sengketa dengan dasar perbuatan melawan hukum dalam ekonomi syariah belum diatur dalam KHES sehingga pengaturan dalam KUH Perdata dapat dijadikan sumber hukum materiil karena secara substantif masih sesuai dengan konsep Al Fi‟lu Al Dhar dan Al Maqashid As syariah. (2) Pertimbangan hakim dalam menentukan kewenangan mengadili Peradilan Agama terhadap perkara perbuatan melawan hukum dalam sengketa ekonomi syariahadalah bahwa orang dan/atau badan hukum yang menjadi pihak dalam sengketa telah mengikatkan diri dalam suatu hubungan hukum yang berdasarkan prinsip syariah dan perbuatan melawan hukum tersebut memiliki kaitan erat atau sebagai akibat adanya hubungan hukum tersebut.
URI
https://dspace.umkt.ac.id//handle/463.2017/549
Collections
  • Research
UMKT-DR  © 2018  Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
Contact Us | Send Feedback
 

 

Browse

All of UMKT-DRCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

Login
UMKT-DR  © 2018  Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
Contact Us | Send Feedback