Show simple item record

dc.contributor.authorAlhadi, Muhammad Nurcholis
dc.date.accessioned2018-08-24T02:38:46Z
dc.date.available2018-08-24T02:38:46Z
dc.date.issued2016-05
dc.identifier.citationAgustina, Rosa, 2003, Perbuatan Melawan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta. ______________, Nieuwenhuis, Hans, Hijma, Jaap, dan Suharnoko, 2012, Hukum Perikatan (Law of Obligations), Pustaka Larasan, Bali. Ali, Mohammad Daud, 2009, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta. Anshori, Abdul Ghofur, 2007, Peradilan Agama di Indonesia Pasca Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2006 (Sejarah, Kedudukan, dan Kewenangan), UII Press, Yogyakarta. ___________________, 2007, Perbankan Syariah di Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta. ___________________, 2010, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah (Analisis Konsep dan UU No. 21 Tahun 2008), Gadjah Mada University Press, Yogyakarta. Arifin, Bustanul, 1996, Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia: Akar Sejarah, Hambatan, dan Prospeknya, Gema Insani Press, Jakarta. Aripin, Jaenal, 2008, Peradilan Agama dalam bingkai reformasi Hukum di Indonesia, Kencana, Jakarta. ___________, 2013, Jejak Langkah Peradilan Agama di Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta. Arto, A Mukti, 2012, Peradilan Agama Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Kajian Historis, Filosofis, Ideologis, Yuridis, Futuristis, Pragmatis, Pustaka Pelajar, Yogyakarta. _____________, 2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta. Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi, 2009, Pengantar Fiqh Mu‟amalah, Pustaka Rizki Putra, Jakarta. Asshiddiqie, Jimly, 2009, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Rajawali Press, Jakarta. Bisri, Cik Hasan, 1996, Peradilan Agama Di Indonesia, Raja Grapindo Persada, Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. Dewi, Gemala, et al, 2005, Hukum Perikatan Islam, Kencana, Jakarta. Djojodirdjo, M.A. Moegni, 1982, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta. Djuwaini, Dimyauddin, 2015, Pengantar Fiqh Muamalah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta. Echlos, John.M. dan Shadily, Hasan, 1996, Kamus Inggris Indonesia dan Indonesia Inggris, Gramedia, Jakarta. Fuady, Munir, 2013, Perbuatan Melawan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung. Gayo, Akhyar Ari, 2009, Kesiapan Pengadilan Agama Menerima, Memeriksa, dan Menyelesaikan Perkara Ekonomi Syariah, BPHN, Jakarta. Halim, Abdul, 2000, Peradilan Agama dalam Politik Hukum di Indonesia,Dari Otoriter Konservatif Menuju Konfigurasi Demokratis-Responsif, Raja Grafindo Persada, Jakarta. Hamami, Taufiq, 2003, Kedudukan dan Eksistensi Peradilan Agama dalam Sistem Tata Hukum di Indonesia, Alumni, Bandung. Hamid, Andi Tahir, 2005, Beberapa Hal Baru tentang Peradilan Agama dan Bidangnya, Sinar Grafika, Jakarta. Harahap, M. Yahya, 1997, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, Sinar Grafika, Jakarta Imam Al-Mawardi, 2006, Al-Ahkam As-Sulthaniyyah, Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Negara Islam, Darul Falah, Jakarta. Jazuni, 2005, Legislasi Hukum Islam di Indonesia, Citra Aditiya Bakti, Bandung. Kadir, Muhammad Abdul, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung. Kuzari, Achmad, 1995, Nikah Sebagai Perikatan, Raja Grafindo Persada Jakarta. Mardani, 2009, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama& Mahkamah Syar‟iyah, Sinar Grafika, Jakarta. _______, 2011, Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, Refika Aditama, Bandung. _______, 2011, Ayat-ayat dan Hadis Ekonomi Syariah, Rajawali Pers, Jakarta. _______, 2013, Hukum Perikatan Syariah di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta. Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta. MD, Moh. Mahfud, 1998, Politik Hukum di Indonesia, Pustaka LP3ES Indonesia, Jakarta. _________________, 1999, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Gama Media, Yogyakarta. Mertokusumo, Sudikno, 2006, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta. ____________________, 2010, Bunga Rampai Ilmu Hukum, Liberty, Yogyakarta. Mujahidin, Ahmad, 2010, Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor. Musjtari, Dewi Nurul, 2012, Penyelesaian Sengketa dalam Praktek Perbankan Syariah, Parama Publishing, Yogyakarta. Muslich, Ahmad Wardi, 2015, Pengantar Fiqh Muamalat, Amzah, Jakarta. Projodikoro, R. Wirjono, 1994, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang dari Sudut Hukum Perdata, Mandar Maju, Bandung. Rasjid, Raihan A, 2003, Hukum Acara Peradilan Agama, Raja Grafindo, Jakarta. Said, Syihabudin, 2008, Falsafah dan Perilaku Ekonomi Islam, Diat Media, Jakarta. Setiawan, Rachmat, 1982, Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum, Alumni, Bandung. Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri, 2001, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta. ________________, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta. ________________, 1994, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Raja Grafndo Persada, Jakarta. Subekti, R. dan Tjitrosudibio, R., 1992, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta. Sudarsono, 2002, Kamus Hukum, Rineka Cipta. Jakarta. Suharsimi dan Arikunto, 1996, Prosedur Penelitian,Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta. Suriasumantri, Jujun, 1986, Ilmu dalam Persfektif Moral, Sosial, dan Politik : Sebuah Dialog Tentang Kelimuan Dewasa Ini, Gramedia, Jakarta. Sutendi, Adrian, 2009, Perbankan Syariah: Tinjauan dan Beberapa Segi Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor. Syafe‟i, Rachmat, 2004, Fiqih Muamalah, Pustaka Setia, Bandung. Wahyudi, Abdullah Tri, 2004, Peradilan Agama di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta. Waluto, Bambang, 2002, Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta. Widjaja, Gunawan dan Muljadi, Kartini, 2005, Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang, Raja Grafindo, Jakarta. Al-Quran dan Sunah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981, Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 No. 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3209). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 No. 1989/49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3400) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 No. 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4611) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4867) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 No. 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4958) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009 No. 157, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNo. 5076) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2009 No. 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5078) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 tentang Pengujian Udang-Undang Perbankan Syariah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 0672/Pdt.G/2013/PA.Pbr Perihal Perbuatan Melawan Hukum atas Perbitan Hak Tanggungan, 30 Oktober 2013. Putusan Pengadilan Agama Surakarta Nomor 0519/Pdt.G/2013/PA.Ska Perihal Perbuatan Melawan Hukum atas Pelelangan Hak Tanggungan, 19 Januari 2015. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 42/PDT.G/2013/PN. JKT.PST Perihal Perbuatan Melawan Hukum atas Penjualan Gadai Emas, 28 Agustus 2013. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Banten Nomor 24/Pdt.G/2014/PTA.Btn Perihal Perbuatan Melawan Hukum atas Pembatalan Pembiayaan 21 Juli 2014 Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta‟widh) Adiyanto, Tri, 2014, “Analisis Putusan MK No. 93/PUU-X/2012”, Skripsi, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Arifin, Muhammad, 2011, “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah melalui Alternative Dispute Resolution (ADR)”, Mimbar Hukum dan Peradilan , Edisi No.73. Bachtiar, Maryati, “Hukum Waris Islam Dipandang dari Perspektif Hukum Berkeadilan Gender”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3 No. 1, 2012, Fakultas Hukum Universitas Riau. Fauzi, Achmad, “Urgensi Hukum Perikatan Islam dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah”, Journal of Islamic Economics Lariba, Volume III, No. 1, Juli 2009, Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia. Fitriyani dan L, Abdul Basir, “Positivisasi Hukum Islam dalam Pembinaan Hukum Nasional”, Jurnal Al-Ulum, Volume 13 No. 2, 2013, IAIN Gorontalo. Hayat, Jihadul, “Peradilan Agama Era Reformasi Kedua Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama”, Panggung Hukum, Jurnal Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta, Vol.1, No.1, 2015. Jalil, Abdul, 2013, “Tumpang Tindih Kewenangan dalam Sengketa Perbankan Syariah”, Jurnal Konstitusi, Volume 10 No. 4, Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Kamsi, “Politik Hukum Islam Pada Masa Orde Baru”, Jurnal Ishraqi, Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta, Volume 10 No.1, 2012. Mansyur, M Ali, “Aspek Hukum Perbankan Syariah dan Implementasinya” Jurnal Dinamika Hukum, Vol 11, 2011, Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman, Purwokerto. Maula, Bani Syarif, “Politik Hukum dan Positivisasi Hukum Islam di Indonesia”, Jurnal Hukum Islam Istinbath, Vol. 13, No. 1, 2014, Fakultas Syari'ah dan Ekonomi Islam IAIN Mataram. Muhaimin, 2004, “Pertimbangan-Pertimbangan Hakim dalam Menyelesaikan Perkara-Perkara yang Diajukan oleh Orang-Orang yang Tidak Beragama Islam Pada Pengadilan Agama di Daerah Istimewa Yogyakarta”, Mimbar Hukum, No : 46/II/2004, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Muttaqien, Dadang, “Human Assesment Peradilan Agama Pasca UU No. 3 Tahun 2006”, Jurnal Al Mawarid, Edisi XVII Tahun 2007, Fakultas Ilmu Agama Islam UII, Yogyakarta. Rahmaniah, 2013, “Kewenangan Pengadilan Agama dalam Memutus Sengketa yang Memuat Klausula Arbitrase pada Akad Perbankan Syariah (Studi Putusan Pengadilan Agama Purbalingga No. 1047/Pdt.G/2006/PA.Pbg dan Putusan Mahkamah Agung No. 86/Pdt.G/PK/AG/2009)”, Tesis, Magister Kenotarian Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Rahmi, Diana, “Ruang Lingkup Kewenangan Peradilan Agama” , Jurnal Ilmu Hukum, Vol 13, No 2, 2013, IAIN Antasari, Banjarmasin Rahmi, Diana, ”Subjek Hukum dalam Persfektif Undang-Undang Peradilan Agama”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 14, No 2 , 2014, IAIN Antasari, Banjarmasin. Ramlah, “Éksistensi Risalatul Qadha Umar Bin Khattab dan Relevansinya dengan Peradilan Agama di Indonesia pada Era Reformasi”, Jurnal Nalar Fiqh, Vol 4, No 2, 2011, Fakultas Syariah IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. Ramlah, “Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Pengadilan Agama”, Jurnal Nalar Fiqh, Vol 5, No 2, 2012, Fakultas Syariah IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. Rif‟an, Achmad, 2013, “Kewenangan Peradilan Agama dan Peradilan Umum dalam Memeriksa dan Memutus Sengketa Perbankan Syariah (Studi Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah”, Skripsi, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Sudiro, Ahmad, “Konsep Keadilan dan Sistem Tanggung Jawab Keperdataan dalam Hukum Udara”,Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol 19, No 3, 2012, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Sumadi, “Kemandirian Peradilan Agama dalam Perspektif Undang-Undang Peradilan Agama”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol 15, No 1, 2008, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Suparman, Eman, “Perluasan Kompetensi Absolut Peradilan Agama dalam Memeriksa dan Memutus Sengketa Bisnis Menurut Prinsip Syariah”, Makalah, Sharia Economic Research, Masyarakat Ekonomi Syari‟ah (MES), tanggal 10 Juni 2010. Umam, Khotibul, “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU- X/2012 Bagi Penyelesaian Sengketa Bisnis dan Keuangan Syariah”, Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 4, Desember 2015, Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Yulianti, Rahmania Torita, “Sengketa Ekonomi Syari‟ah (Antara Kompetensi Pengadilan Agama dan Badan Arbitrase Syari‟ah)”, Jurnal Al- Mawarid, Edisi XVII Tahun 2007, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Bank Muamalat, “Profil Bank Muamalat”, http:// www.bankmuamalat.co.id/tentang/profil-muamalat, diakses pada 15 Maret 2016 Riyadi, Chamid, 2015, “Total Aset Perbankan Syariah”, http:// mirajnews.com/id/ total-aset-industri-perbankan-syariah-sebesar- 273494-triliun/83148/, diakses pada tanggal 15 Maret 2016 Mansyur, M Ali, “Kajian Filosofis dan Yuridis terhadap RUU Perbankan Syariah”, http://www.pta-semarang.go.id/artikelperadilan/61- kajianfilosofisdanyuridisterhadapruuperbankansyariah.html, diakses pada 3 April 2016 Pengadilan Agama Badung, “Pengadilan Agama se-wilayah Bali Gelar Diskusi Hukum Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Ekonomi Syariah”, http://www.pa-badung.go.id/index.php/hakim/1- pengadilan-agama-se-wilayah-bali-gelar-diskusi-hukum-perbuatan- melawan-hukum-dalam-sengketa-ekonomi-syariah, diakses pada 29 Maret 2016 Pengadilan Agama Kangean, “Perbuatan Melawan Hukum Syariah”, http://www.pa- kangean.go.id/v1/index.php?option=com_content&view=article&id =210:perbuatan-melawan-hukum- syariah&catid=64:artikel&Itemid=215, diakses pada 10 April 2016. Anonim, 2011, Cara Islam Selesaikan Sengketa Ekonomi, Majalah Sharing edisi 53id_ID
dc.identifier.urihttps://dspace.umkt.ac.id//handle/463.2017/549
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji latar belakang pemikiran dari kewenangan Peradilan Agama untuk mengadili perkara perbuatan melawan hukum dalam sengketa ekonomi syariah dan hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan kewenangan mengadili perkara perbuatan melawan hukum dalam sengketa ekonomi syariah. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan model penelitian normatif. Penelitian dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode kualitatif. Analisis ini dilakukan dengan mengklasifikasi, membandingkan, dan menghubungkan untuk selanjutnya disusun secara sistematis sesuai alur pembahasannya. Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh kesimpulan sebagai berikut: (1) Kewenangan Peradilan Agama khususnya mengenai ekonomi syariah pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah bentuk jawaban pemerintah untuk memenuhi kebutuhan akan hadirnya lembaga peradilan yang menangani sengketa yang timbul dari aktivitas ekonomi syariah dengan berdasarkan hukum Islam. Pengaturan ini merupakan bentuk produk hukum responsif karena mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat. Mengenai sengketa dengan dasar perbuatan melawan hukum dalam ekonomi syariah belum diatur dalam KHES sehingga pengaturan dalam KUH Perdata dapat dijadikan sumber hukum materiil karena secara substantif masih sesuai dengan konsep Al Fi‟lu Al Dhar dan Al Maqashid As syariah. (2) Pertimbangan hakim dalam menentukan kewenangan mengadili Peradilan Agama terhadap perkara perbuatan melawan hukum dalam sengketa ekonomi syariahadalah bahwa orang dan/atau badan hukum yang menjadi pihak dalam sengketa telah mengikatkan diri dalam suatu hubungan hukum yang berdasarkan prinsip syariah dan perbuatan melawan hukum tersebut memiliki kaitan erat atau sebagai akibat adanya hubungan hukum tersebut.id_ID
dc.language.isoidid_ID
dc.publisherUniversitas Gadjah Madaid_ID
dc.subjectPeradilan Agamaid_ID
dc.subjectPerbuatan Melawan Hukumid_ID
dc.subjectPertimbangan Hakimid_ID
dc.subjectResearch Subject Categories::LAW/JURISPRUDENCEid_ID
dc.titleKewenangan Peradilan Agama untuk Mengadili Perkara Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Ekonomi Syariahid_ID
dc.title.alternativeThe Authority of Religious Courts Forcase of Tort in Dispute of Islamic Economyid_ID
dc.typeThesisid_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record