Pencegahan Penyalahgunaan Zat Adiktif Inhalan (Lem) di Kelurahan Mangkupalas Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda
Abstract
Latar belakang Penyalagunaan zat adiktif inhalan (lem) di perkotaan Nasional Indonesia mencapai 35,3%. Di Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda, 67 anak telah diamankan karena melakukan penyalahgunaan zat adiktif inhalan (lem). Menurut PERDA KALTIM No. 5 Tahun 2015 upaya pencegahan harus dilakukan dan upaya yang utama adalah dalam keluarga melalui peran pemenuhan kebutuhan afektif atau kasih sayang kepada anak usia remaja. Tujuan Penelitian bertujuan untuk mengetahui peran afektif keluarga dalam pencegahan penyalahgunaan zat adiktif inhalan (lem). Metode Penelitian kualitatif dengan desain studi kasus. Subjek penelitian didapatkan melalui purposive sampling dan dengan teknik triangulasi sumber dan metode.Hasil Masyarakat berpersepsi bahwa zat adiktif inhalan (lem) adalah zat berbahaya jika disalahgunakan. Masyarakat berkomitmen untuk mencegah dan menolak keterlibatan dalam penyalahgunaannya. Peran afektif keluarga dalam mencegah penyalahgunaan zat adiktif inhalan (lem) pada remaja dilakukan dengan memberikan pendidikan keagamaan, membangun komunikasi, pendampingan, serta pemberian informasi dan edukasi mengenai penyalahgunaan zat adiktif inhalan (lem). Kesimpulan Peran afektif keluarga dapat membentuk persepsi dan sikap anak dalam menyikapi penyalahgunaan zat adiktif inhalan (lem), dengan cara memberikan pendidikan keagamaan, komunikasi, pendampingan, serta informasi dan edukasi.