Show simple item record

dc.contributor.authorElviandri, Elviandri
dc.date.accessioned2023-04-10T07:22:57Z
dc.date.available2023-04-10T07:22:57Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.citationAbsori, 2001, Penegakan Hukum Lingkungan dan Antisispasi Dalam Era Perdagangan Bebas, Muhammadiyah University Press, Surakarta. ______, 2005, Penegakan Hukum Lingkungan Di Era Reformasi, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 8 No.2 ______, 2004, Peran Serta Masyarakat Dalam Penegakan AMDAL, Jurnal Yurisprudence, Vol.1,No.2 ______, 2016, Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Korporasi di Bidang Lingkungan Hidup. Slide Pemakalah, tidak dipublikasikan _______, 2015, Epistimologi Ilmu Hukum Transendental dan Implementasinya dalam Pengembangan Program Doktor Ilmu Hukum, Disampaikan pada Seminar Nasional dengan Tema “Pengembangan Epistimologi Ilmu Hukum”, 11 April 2015 di Universitas Muhammadiyah Surakarta. _______, 2005, Hukum Dan Dimensi Spiritual: Perspektif Positivis, Pospositivis dan Spiritualisme, PROFETIKA, Jurnal Studi Islam Vol. 7 No. 2 Tahun 2005, diterbitakan oleh Magister Pemikiran Islam Program Pascasarjana Univesitas Muhammadiyah Surakarta. _______,2016, Hegemoni Mainstream Positivistik: Dinamika dan Orientasi Pemahaman dan Penegakan Hukum, presentasi makalah, tidak dipublikasikan. Abdul Hakim G. Nusantara, 1988, Politik Hukum Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta Elviandri, Tanda Ketidak Berdayaan Pemerintah, Artikel Harian Vokal – Riau, 14 September 2015 M Unger, Roberto, 1999, The Critical Legal Studies Movement (1983), diterjemahkan Ifdhal Kasim, Jakarta: Elsam Hamid, Hamrat dan Pramudyanto, Bambang. 2007. Pengawasan Industri Dalam Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Edisi I. Jakarta : Granit. Surbakti, Natangsa, 2012, Dialektika Hukum Modern Dan Hukum Tradisional Dalam Bingkai Logika Revolusi Sains, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 15, No. 2, September. Faisal, 2010, Menerobos Positivisme Hukum, Rangkang Education, Yogyakarta Rahardjo, Satjipto, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta ________________, 2010, Penegakan Hukum Progresif, Kompas, Jakarta _______________, 2009, Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Yogyakarta, Genta Publishing, _______________, 2009, Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya, Yogyakarta, Genta Publishing, ________________,2009, “Hukum Progresif: Aksi, BukanTeks," dalam Satya Arinanto & Ninuk Triyanto, ed., Memahami Hukum: dari Konstruksi sampai Implementasi, Jakarta, Rajawali Pers, Shidarta, “Posisi Pemikiran Hukum Progresif Dalam Konfigurasi Aliran-aliran Filsafat Hukum: Sebuah Diagnosis Awal”. Sastroadmodjo, Sudijono, 2005“Konfigurasi Hukium Progresif”. Jurnal Ilmu Hukum, Volume 8 Nomor 2, September. Wisnubroto, 2014, Dasar-Dasar Hukum Progresif, Materi Sekolah Hukum Progresif Angkatan I, Kerjasama Laboratorium Hukum FH UAJY dengan PSHP (Paguyuban Sinau Hukum Progresif), KMMH (Keluarga Mahasiswa Magister Hukum) UGM dan IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) UMY, Yogyakarta, 18-19 November 2014. Barda Nawawi, Arief, 1984, Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy), Universitas Diponegoro, Semarang M. Amin, Hukum dan Hakim Progresif , Opini, harian Waspada Medan tanggal 6 Juli 2011 Suparman Marzuki, 2011, Robohnya Keadilan : Politik Hukum HAM Era Reformasi, Pusham UII, Yogyakarta Tempo, Hukum Pembakaran Hutan, 31 Januari 2016. Husnul Muttaqin, Menuju Sosiologi Profetik, dalam Jurnal Sosiologi Reflektif, Vo. 1 Edisi 1, Oktober 2006, Prodi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora UIN Yogyakarta Kuntowijoyo, Peran Borjuasi Dalam Tranformasi Eropa, Ombak, Yogyakarta, Yudi Kristiana, 2007, Rekonstruksi Birokrasi Kejaksaan dengan Pendekatan Hukum Progresif dengan subjudul Studi tentang Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Tindak Pidana, Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Diponegoro Semarang, tidak dipublikasikan.id_ID
dc.identifier.issn2614-2643
dc.identifier.urihttps://dspace.umkt.ac.id//handle/463.2017/3160
dc.description.abstractHampir setiap tahun kebakaran lahan dan hutan terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Selama penegakan hukum kebakaran hutan masih menggunakan pendekatan postivistik, maka keadilan yang didambakan akan semakin absurt dirasakan oleh masyarakat. Pendekatan paradigma profetik menurut penulis dapat memecahkan kebuntuan itu. Paradigma profetik dalam penegakan hukum dimulai dengan pembinaan penegak hukum melalui kecerdasan spiritual yang ditawarkan oleh Danah Zohar dan Ian Marshall. Pendekatan yang mereka gunakan adalah dengan mengenalkan berpikir spiritual (spiritual tinking). Melalui kecerdasan spiritual (spiritual quition), akan diperoleh kecerdasan yang paling sempurna (ultime intelegent) sehingga dapat menerabas garis-garis formalisme (existing rule) menuju trasedental yang mendekati kebenaran yang hakiki (the ultimate truth). Pembinaan hakim dengan pendekatan SQ sesuai dengan amanat tugas seorang hakim yang menjatuhkan keputusan berdasarkan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Tugas yang dijalankan seorang hakim adalah tugas spiritual dengan mengatasnamakan Tuhan dan Keadilan.id_ID
dc.language.isoidid_ID
dc.publisherUniversitas Muhammadiyah Riauid_ID
dc.relation.ispartofseriesJOURNAL EQUITABLE;99-124
dc.subjectPenegakan Hukumid_ID
dc.subjectParadigma Profetikid_ID
dc.subjectHukum Progresifid_ID
dc.titleTawaran Dalam Penegakan Hukum Kebakaran Hutan Dari Hukum Progresif Menuju Paradigma Profetikid_ID
dc.typeArticleid_ID


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record