Converging Islamic and religious norms in Indonesia’s state life plurality
Date
2022Author
Elviandri, Elviandri
Dimyati, Khudzaifah
Absori, Absori
Farkhani, Farkhani
Elviandri, Elviandri
Dimyati, Khudzaifah
Absori, Absori
Muh. Zuhri, Muh. Zuhri
Metadata
Show full item recordAbstract
Indonesia dicirikan oleh pluralitas nilai yang mengilhami pembentukan negara
dan konstitusinya. Demokratisasi pasca reformasi membuat sebagian umat
beragama berkeinginan untuk mengungkapkan ajarannya secara terbuka.
Misalnya, mereka ingin menerapkan norma-norma agama, menghasilkan
undang-undang dan peraturan daerah yang bernuansa agama. Penelitian ini
bertujuan untuk mengkaji konvergensi norma Islam dan norma agama-agama
lainnya ke dalam hukum positif. Hal ini juga dimaksudkan untuk mengkaji
prospek konvergensi norma-norma ini di tengah pluralitas agama. Dengan
menggunakan model pendekatan historis dan normatif, praktik konvergensi
norma Islam dan norma agama-agama lainnya ditemukan sejak pembentukan
hingga diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan. Namun, undang-undang ini sering mendapat judicial review, terutama
tentang pernikahan beda agama. Produk perundangan terbaru yang berkaitan
pemberlakuan norma agama menjadi hukum positif adalah Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Jinayat. Qanun tersebut, menarik dalam kajian konvergensi
norma Islam dan agama-agama lainnya di Indonesia. Meskipun pembentukan
dan penyebarluasannya hanya melibatkan pemeluk agama Islam, namun qanun
tersebut mengakomodir ajaran agama lain. Dalam hal penegakkan hukumnya
non-muslim diberikan pilihan tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) atau Qanun. Faktanya non-Muslim lebih memilih tunduk pada
Qanun daripada memilih KUHP. Kedua contoh tersebut menunjukkan bahwa
sangat terbuka prospek konvergensi norma-norma agama dalam pembentukan
berbagai peraturan perundang-undangan.
URI
https://doi.org/10.18326/ijims.v12i2.421-446https://dspace.umkt.ac.id//handle/463.2017/3161
Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies;421-446