Show simple item record

dc.contributor.authorAljissri, Rahmat
dc.date.accessioned2023-09-26T01:09:21Z
dc.date.available2023-09-26T01:09:21Z
dc.date.issued2022-06-14
dc.identifier.citationA Prüss-Ustün, J, W., C, C., R, B., & M, N. (2016). Preventing disease through healthy environments: a global assessment of the burden of disease from environmental risks (V. Stone, Ed.). World Health Organization. Adhani, R. (2018). Pengelolaan Limbah Medis Pelayanan Kesehatan. Lambung Mangkurat University Press. Desimawati, D. W. (2018). Hubungan Layanan Keperawatan Dengan Tingkat Kepuasan Pasien Rawat Inap di Puskesmas Sumbersari Kabupaten Jember. Universitas Jember. Halim, D. (2018). Pengelolaan Limbah Puskesmas. Salemba Medika. Hapsari, R. (2018). Analisis Pengelolaan Sampah dengan Pendekatan Sistem di RSUD Dr. Moewardi Surakarta. Universitas Diponegoro. Hidayat, K. (2016). Analisis Ruang Terbuka Hijau Publik di Kabupaten Pringsewu Tahun 2014. Indonesia, M. L. H. dan K. R. (2015). Permen LHK RI No : P.56 / Menlhk - Setjen/2015 untuk prosedur dan Persyaratan teknis limbah berbahaya dan zat beracun manajemen fasilitas kesehatan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia. Iswara, D. (2022). Analisis Sistem Pengelolaan Limbah B3 Medis Padat Covid-19 Di RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukit Tinggi. Universitas Andalas. Kemenkes. (2017). Peraturan Menteri Kesehatan RI No 27 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017. Kemenkes. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Kementerian Kesehatan RI. KLHK. (2015). Permen LHK RI No : P.56 / Menlhk - Setjen / 2015 untuk prosedur dan Persyaratan teknis limbah berbahaya dan zat beracun manajemen fasilitas kesehatan. Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutan Republik Indonesia. KLHK. (2021). Surat Edaran Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19. Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia. Kristanti, W., Herniwanti, Sismeneli, H., Rahayu, E. P., & Sitohang, N. (2021). Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Medis Padat. Mayonetta, G. (2016). Evaluasi Pengelolaan Limbah Padat B3 Fasilitas Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo. Jurusan Teknik Lingkungan, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan, Institut Teknologi Sepuluh. Ngambut, K. (2017). Pengelolaan Limbah Medis Puskesmas Di Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Poltekkes Kemenkes Kupang. Nugraha, C. (2020). Tinjauan Kebijakan Pengelolaan Limbah Medis Infeksius Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Jurnal Untuk Masyarakat Sehat, 4(2), 216–226. Nurwahyuni, N. T., Fitria, Laila, O. U., & Katiandagho, D. (2020). Pengolahan Limbah Medis COVID-19 Pada Rumah Sakit. Jurnal Kesehatan Lingkungan, 10, 52–59. Okarina, M. (2021). Pengelolaan Limbah Medis Padat Di Puskesmas Sukarami Gumay Talang Kabupaten Lahat Tahun 2021. STIKES Bina Husada Palembang. Peng, J., Wu, X., Wang, R., Li, C., Zhang, Q., & Wei, D. (2020). Medical waste management practice during the 2019-2020 novel coronavirus pandemic: Experience in a general hospital. American Journal of Infection Control, 48(8), 918–921. https://doi.org/10.1016/j.ajic.2020.05.035 Peraturan Pemerintah RI No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI. Pertiwi, V., Joko, T., & Dangiran, H. L. (2017). Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Di Rumah Sakit Roemani Muhammadiyah Semarang. Jurnal Kesehatan Masyarakat (e-Journal), 5(3), 420–430. Rahno, Dionisius, & Roebijoso, J. (2015). Pengelolaan Limbah Medis Padat di Puskesmas Borong Kabupaten Manggarai Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur. Indonesian Journal of Environment and Sustainable Development, 6. Ratih, D. A. (2022). Hubungan Pengetahuan dan Sikap dengan Perilaku Perawat dalam Pemilahan Limbah Infeksius dan Non Infeksius di Instalasi Gawat Darurat RSUD Bali Mandara. Poltekkes Kemenkes Denpasar Jurusan Kesehatan Lingkungan . Satgas Penanganan Covid-19. (2019). Pengendalian Covid-19 dengan 3M (Mencuci Tangan, Memakai Masker dan Menjaga jarak), 3T (Tes, Telusur dan Tindak lanjut) dan Vaksinasi Disiplin, kompak dan Konsisten. Sholihah, E. M., Sjaaf, A. C., & Djunawan, A. (2020). Evaluasi Pengelolaan Limbah Medis Di Rumah Sakit Sentra Medika Cikarang. Jurnal Manajemen Kesehatan Yayasan RS. Soetomo, 7, 104–114. Siswanto, B. P. (2017). Analisis Pengelolaan Limbah Medis Padat Puskesmas Rawat Inap Di Kabupaten Purworejo Tahun 2016. Universitas Muhammadiyah Surakarta. Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif & RND. Alfabeta. Wulandari, T., Rochmawati, & Marlenywati. (2019). Analisis Pengelolaan Limbah Medis Padat Puskesmas di Kota Pontianak. Jurnal Mahasiswa Dan Penelitian Kesehatan, 6(2), 72–78. Yurindani, M., Indah, M. F., & Ariyanto, E. (2021). Analisis Sistem Pengelolaan Limbah Medis Pada Masa Pandemi COVID-19 di RSUD Ulin Kota Banjarmasin Tid_ID
dc.identifier.urihttps://dspace.umkt.ac.id//handle/463.2017/3389
dc.description.abstractLatar belakang: Pengendalian Covid-19 dengan 3M, 3T dan Vaksinasi selain berdampak positif juga menimbulkan dampak negatif. Salah satu contoh di Puskesmas Tiong Ohang dalam menerapkan 3M, 3T dan vaksiansi menyebabkan jumlah limbah medis meningkat seperti limbah masker, limbah swab, limbah infeksius dari vaksinasi, serta limbah bekas APD yang digunakan. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pengelolaan limbah swab dan vaksin covid-19 berdasarkan dengan Peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.56/Menlhk-Setjen/2015 di Puskesmas Tiong Ohang. Metode: Jenis penelitian adalah kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Teknik pemilihan informan menggunakan Snowball Sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, dokumentasi dan observasi. Adapun analisis data dilakukan secara interaktif dan terus menerus sampai tuntas, sehingga datanya sudah jenuh. Hasil: Hasil penelitian menunjukan bahwa Puskesmas Tiong Ohang dalam melakukan pengelolaan limbah swab dan vaksin covid-19 belum sesuai dengan Peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.56/Menlhk-Setjen/2015, terlihat dari kelengkapan sarana dan prasarana penunjang dalam pengelolaan limbah swab dan vaksin covid-19 seperti halnya ketersediaanya tong sampah dan kantong plastik yang di lengkapi simbol, alat pengangkut khusus (troli), ruangan penyimpanan yang dilengkapi degan lemari pendingin dengan suhu 0oC, alat pembakaran incinerator. Kesimpulan: Perlu tindaklanjut untuk menangani permasalahan pengelolaan limbah swab dan vaksin covid-19 di Puskesmas Tiong Ohang agar tidak menimbulkan potensi bahaya bagi kesehatan manusia maupun linkungan.id_ID
dc.language.isoidid_ID
dc.publisherUniversitas Muhammadiyah Kalimantan Timurid_ID
dc.subjectLimbahid_ID
dc.subjectSwabid_ID
dc.subjectVaksinid_ID
dc.subjectCovid-19id_ID
dc.titleAnalisis Sistem Pengelolaan Limbah Swab dan Vaksin COVID-19 di Puskesmas Tiong Ohang Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2022id_ID
dc.title.alternativeAnalysis of Swab Waste and Covid-19 Vaccine Management at the Tiong Ohang Community Health Center Mahakam Ulu District 2022id_ID
dc.typeSkripsiid_ID


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record