Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana "Melakukan Usaha Pertambangan tanpa Izin Usaha Penambangan" (Studi Putusan Nomor 312/Pid.Sus/2019/PN. Smr)
Abstract
Ketentuan pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” Sumber daya alam Indonesia sangat berlimpah dan beraneka ragam jenisnya. Salah satunya dibidang pertambangan khususnya batubara. Kalimantan Timur termasuk sebagai provinsi dengan tingkat sumber daya batubara tertinggi di Indonesia hususnya di Kota Samarinda. Memiliki sumber daya batubara yang tinggi menimbulkan para pelaku usaha tambang ilegal, di Kota Samarinda masih banyak penambang liar yang tidak mematuhi aturan pemerintah dan menambang secara bebas. Salah satunya dalam perkara nomor 312/Pid.Sus/2019/PN Smr, yang dimana terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan usaha penambangan tanpa izin" sehingga mendapatkan hukuman sanksi pidana sebagaimana merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (UU Minerba). Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan sebagai jawaban atas banyak permasalahan tambang ilegal yang ada di Kota Samarinda. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar terjadinya pertambangan ilegal di Samarinda dan menganalisis penerapan izin dan sanksi terhadap pelaku usaha tambang ilegal dalam putusan 312/Pid.Sus/2019/PN Smr. Dalam penelitian ini metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif.