Pertimbangan Putusan Hakim terhadap Putusan Bebas (Vrijspraak) dalam Tindak Pidana Korupsi oleh Pejabat Tata Usaha Negara
Abstract
Korupsi telah menjadi permasalahan akut dan sistematik yang sangat membahayakan dan merugikan negara maupun masyarakat. Salah satu jenis korupsi yang sangat memprihatinkan di Indonesia ialah, penyalahgunaan dana pada proyek pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, dan fasilitas lainnya yang di peruntukan bagi kesejahteraan masyarakat dengan mengunakan dana APBD, yang dilakukan oleh Pejabat Tata Usaha Negara dilingkungan pemerintahan pada Kabupaten Penajam Paser Utara yang diputus bebas (vrijspraak) oleh hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda dengan putusan Nomor : 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim atas putusan bebas terhadap terdakwa Himawan Yokominarno. S.Sos, yang didakwa oleh penuntut umum telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama oleh pajabat lain di lingkungan pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertimbangan hakim atas putusan bebas (vrijspraak) pada perkara Nomor : 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr terhadap terdakwa Himawan Yokominarno. S.Sos merujuk pada Pasal 183 tentang 2 (dua) minimum alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang melakukan tindak pidana, serta pasal 191 ayat (1) yang berbunyi “jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan disidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas” berdasarkan hal tersebut hakim yang memeriksa dan mengadili terdakwa Himawan Yokominarno, S.Sos, atas pemeriksaan di persidangan meyakini bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan dakwaan primer maupun dakwaan subsider oleh penunut umum. Maka dengan demikian Akibat hukum atas putusan bebas tersebut. Terdakwa Himawan Yokominarno, S.Sos, dibebaskan dari seluruh dakwaan primer dan subsider oleh penuntut umum, serta memerintahkan pemebebasan terdakwa dari tahanan dan rehabilitasi serta pemulihan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.