Show simple item record

dc.contributor.authorAji, Krisna
dc.date.accessioned2023-11-10T03:00:09Z
dc.date.available2023-11-10T03:00:09Z
dc.date.issued2023-01-20
dc.identifier.urihttps://dspace.umkt.ac.id//handle/463.2017/3584
dc.description.abstractKorupsi telah menjadi permasalahan akut dan sistematik yang sangat membahayakan dan merugikan negara maupun masyarakat. Salah satu jenis korupsi yang sangat memprihatinkan di Indonesia ialah, penyalahgunaan dana pada proyek pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, dan fasilitas lainnya yang di peruntukan bagi kesejahteraan masyarakat dengan mengunakan dana APBD, yang dilakukan oleh Pejabat Tata Usaha Negara dilingkungan pemerintahan pada Kabupaten Penajam Paser Utara yang diputus bebas (vrijspraak) oleh hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda dengan putusan Nomor : 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim atas putusan bebas terhadap terdakwa Himawan Yokominarno. S.Sos, yang didakwa oleh penuntut umum telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama oleh pajabat lain di lingkungan pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertimbangan hakim atas putusan bebas (vrijspraak) pada perkara Nomor : 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr terhadap terdakwa Himawan Yokominarno. S.Sos merujuk pada Pasal 183 tentang 2 (dua) minimum alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang melakukan tindak pidana, serta pasal 191 ayat (1) yang berbunyi “jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan disidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas” berdasarkan hal tersebut hakim yang memeriksa dan mengadili terdakwa Himawan Yokominarno, S.Sos, atas pemeriksaan di persidangan meyakini bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan dakwaan primer maupun dakwaan subsider oleh penunut umum. Maka dengan demikian Akibat hukum atas putusan bebas tersebut. Terdakwa Himawan Yokominarno, S.Sos, dibebaskan dari seluruh dakwaan primer dan subsider oleh penuntut umum, serta memerintahkan pemebebasan terdakwa dari tahanan dan rehabilitasi serta pemulihan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.id_ID
dc.language.isoidid_ID
dc.publisherUniversitas Muhammadiyah Kalimantan Timurid_ID
dc.subjectKorupsiid_ID
dc.subjectPejabat Tata Usaha Negaraid_ID
dc.subjectPertimbangan Hakimid_ID
dc.subjectPutusan Bebas (Vrijspraak)id_ID
dc.titlePertimbangan Putusan Hakim terhadap Putusan Bebas (Vrijspraak) dalam Tindak Pidana Korupsi oleh Pejabat Tata Usaha Negaraid_ID
dc.title.alternativeConsideration of the Judges' Decision Against the Acquittal (Vrijspraak) in Corruption Criminal Offence by State Administrative Officerid_ID
dc.typeSkripsiid_ID


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record