Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi oleh Pejabat Tata Usaha Negara Pada Masa Pandemi Covid 19 (Studi Kasus Putusan Nomor 29/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt.Pst)
Abstract
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, dengan judul skripsi ” Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi oleh Pejabat Tata Usaha Negara pada Masa Pandemi Covid 19” dibawah bimbingan dan arahan Bayu Prasetyo,SH,MH,. selaku Pembimbing.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan yaitu: Pertama pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat tata usaha negara selama pandemi Covid-19 Pada Putusan No. 29/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt.Pst adalah bahwa Dalam hal ini tergugat memenuhi unsur delik tindak pidana koruspi yang dilakukan pada masa pandemi covid 19 Dalam hal ini diancam dengan adalah Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan sarana yang tersedia baginya karena jabatannya atau posisi yang dimilikinya. Kedua penerapan hukuman terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Menteri Sosial Republik Indonesia dalam hal ini adalah pembebanan putusan didasarkan pada bukti-bukti yang terungkap di persidangan dan juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa dalam menjatuhkan putusan yang dijatuhkan dalam hal ini adalah pidana penjara 12 (dua belas) tahun sampai dengan Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dianggap cukup memberikan rasa keadilan.