Penerapan Diversi dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Fisik yang Dilakukan oleh Anak di Wilayah Hukum POLRES Kota Samarinda
Abstract
Melalui penerapan diversi terhadap anak tersebut,sistem peradilan pidana anak di Indonesia mampu menangani situasi yang melibatkan anak di bawah umur yang melakukan kejahatan dengan memberikan penekanan pada korban dan pelaku tindakan tersebut. Penyidik akan mendapatkan wawasan dari hal ini tanpa dibatasi kebebasannya. Penelitian ini berupaya untuk mempelajari lebih lanjut dan menyelidiki taktik pengalih perhatian yang digunakan oleh Polresta Samarinda untuk mengatasi tindakan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur, serta tantangan yang terkait dengan penggunaannya. Dengan menggunakan data primer hasil penyelidikan lapangan dan wawancara dengan penyidik Polresta Samarinda, serta data sekunder hasil studi pustaka, maka penelitian ini menggunakan metodologi hukum yuridis empiris. Analisis data kualitatif dilakukan dengan menggunakan teori keadilan restorative justice dan efektivitas hukum. Berdasarkan hasil penelitian, penerapan diversi yang dilakukan Polresta Samarinda dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak belum optimal karena pada tahun 2020 hingga 2023 hanya ada tiga tindak pidana yang memenuhi syarat diversi. Ada beberapa keterbatasan eksternal dan bukan internal dalam hal upaya diversi Polresta Samarinda. Solusinnya terletak pada masyarakat dan semua pihak yang berkepentingan terhadap gagasan penerapan diversi untuk menyelesaikan kasus pidana anak. Hal ini akan memungkinkan masyarakat dan semua pihak yang terkait untuk memahami penerapan diversi secara utuh. Secara khusus, hal ini akan memungkinkan kasus-kasus di bawah hukum pidana untuk diselesaikan dengan fokus pada pembentukan keadaan yang akan memberikan keadilan dan keseimbangan bagi pelaku, korban, dan masyarakat secara keseluruhan. UU SPPA menjadi dasar dari prosedur terbaru yang digunakan oleh Polresta Samarinda, baik pada tahap penyelidikan dan penyidikan untuk melindungi hak-hak anak yang melakukan tindak pidana.