Perlindungan Hukum atas Pembinaan Pengemis dan Gelandangan di Kabupaten Paser
Abstract
Pada dasarnya menjaga, melindungi dan mensejahterakan golongan fakir miskin seperti pengemis dan gelandangan merupakan salah satu tanggung jawab negara. Sehingga permasalahan sosial ini juga merupakan urusan wajib bagi pemerintah maupun pemerintah daerah untuk memberi pelayanan dasar, sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 7 ayat (2) PP No. 38 Tahun 2007. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pemerintah daerah Kabupaten Paser bertanggung jawab penuh atas rakyat nya dalam memberikan perlindungan hukum atas pembinaan terhadap pengemis dan gelandangan berupa pembentukan peraturan daerah tentang pengemis dan gelandangan yang di dalam nya berisikan sebuah kebijakan dan program – program yang lebih tepat dan terarah. Sehingga pemerintah daerah dapat mengemban tanggung jawab dalam bermasyarakat secara optimal. Dalam penyusunan skripsi ini, peneliti menggunakan penelitian hukum empiris yang dimana penelitian hukum empiris ini merupakan penelitian hukum positif tidak tertulis dan cenderung berfokus pada perilaku anggota masyarakat dalam hubungan hidup di masyarakat dan metode yang digunakan adalah metode kualitatif. Hasil penelitian, yaitu disimpulkan bahwa instansi pemerintah terkait dalam proses penanggulangan dan pembinaan terhadap pengemis dan gelandangan berupa pemberian suatu kebijakan dan program masih mengalami kesulitan karena tidak ada nya payung hukum yang memadai.