Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online di Indonesia (Analisis Putusan PN Samarinda Nomor 187/Pid.B/2024/PN Smr)
Abstract
Judi online adalah permainan yang dimainkan dengan internet sebagai perantara melalui media elektronik. Aturan permainan menentukan berapa banyak taruhan yang harus dibuat oleh pemain. Pada dasarnya, perjudian dilarang menurut Pasal 303 KUHP, Pasal 303 bis KUHP, dan Pasal 27 Ayat 2 UU ITE. Peneliti menemukan bahwa dalam keputusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 187/pid.b/2024/PN smr perkara tindak pidana perjudian online yang berkaitan dengan masalah tersebut, ada ketidaksesuaian dalam penerapan pasal. Akibatnya, peneliti harus menentukan masalah berikut: 1) Bagaimana hukum Indonesia mengatur perjudian online? 2) Bagaimana pertimbangan hakim saat menjatuhkan sanksi kepada pelaku tindak pidana perjudian internet? Dalam penelitian hukum doktrinal, peneliti menggunakan pendekatan perundang-perundangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus. Penelitian dapat ditemukan di alamat URL 187/pid.b/2024/PN smr. Hakim menggunakan pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dalam keputusan tersebut. Pasal ini mengatur tindak pidana perjudian secara online yang tidak diatur oleh pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.