Analisis Yuridis pada Putusan Derden Verzet Tingkat Mahkamah Agung sebagai Judex Jurist (Studi kasus Putusan Nomor 1825 K/Pdt/2022)
Abstract
Penelitian ini mengkaji putusan Mahkamah Agung terkait perlawanan pihak ketiga (derden verzet) pada kasus Nomor 1825 K/Pdt/2022. Pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Mahkamah Agung menerapkan prinsip judex jurist dalam kasus tersebut terkait dengan penafsiran Pasal 195 Ayat (6) HIR/Pasal 206 Ayat (6) Rbg. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam putusan tersebut dan untuk mengidentifikasi putusan yang ideal dalam kasus derden verzet di tingkat kasasi. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yang mengkaji bahan-bahan kepustakaan serta data sekunder seperti undang-undang, jurnal, dan buku-buku terkait. Data yang digunakan terdiri dari data primer berupa putusan Pengadilan Tinggi pada tingkat kasasi dan data sekunder yang mencakup Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan pendapat para ahli. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 1825 K/Pdt/2022 telah mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan secara proporsional. Putusan ini diharapkan dapat memberikan wawasan mengenai konsistensi Mahkamah Agung dalam menangani kasus serupa dan dampaknya terhadap yurisprudensi di masa mendatang.