Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sebagai Landmark Decision
Abstract
Dalam konteks tertentu, masyarakat mengacu pada kumpulan individu manusia yang tinggal, tumbuh, dan terlibat satu sama lain. Dalam ranah interaksi sosial, manusia mempunyai dua peran yang berbeda: sebagai individu yang otonom dan sebagai makhluk sosial. Oleh Karena itu, status manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat dipengaruhi oleh keberadaan manusia lain. Dalam komunitas sosial, setiap anggota memiliki berbagai macam kepentingan, sehingga terkadang terjadi konflik antara kepentingan anggota tertentu terhadap kepentingan anggota lain. Selain itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 48/PUU-IX/2011, Mahkamah Konstitusi diberi wewenang untuk membuat norma atau UU dan dari negative legislator menjadi postive legislator. Salah satu putusan yang penting untuk di analisis adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Hal tersebut menjadi polemik pro dan kontra dimasyarakat setelah dikeluarkan putusan tersebut sehingga menjadi topik pembahasan utama dalam berbagai jurnal dan berita. Tujuan penelitian ini adalah sebagai bentuk eksaminasi untuk mengetahui apakah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dapat dikatakan sebagai Landmark Decision. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Sumber data diambil dari mengumpulkan dokumen hukum yang digunakan dalam penelitian ini dengan teknik desk study, berupa buku-buku, jurnal, artikel dan peraturan. Metode Pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan dianalisis dalam tabel untuk mengetahui lima kriteria landmark decision. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dikatakan sebagai landmark decision karena hanya memenuhi empat kriteria. Pada kriteria ketiga yaitu membatalkan seluruh UU tidak terpenuhi karena dalam putusan pemohon meminta untuk mengubah pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017.