Pertanggungjawaban Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Sgt)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana sistem peradilan anak di Indonesia menangani pertanggungjawaban hukum anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Selain itu, penelitian ini juga berusaha mengidentifikasi faktor-faktor yang mendorong anak melakukan tindak pidana semacam itu dan menganalisis pertimbangan hakim dalam memberikan putusan terhadap anak-anak yang terlibat dalam kasus-kasus tertentu, termasuk Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Sgt. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Dalam pendekatan ini, peneliti menganalisis bahan kepustakaan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan studi kasus sebelumnya. Dalam sistem peradilan pidana anak, meskipun anak dianggap mampu bertanggung jawab atas tindakan mereka, pertanggungjawaban pidana harus selalu memperhatikan hak-hak anak. Faktor-faktor yang memengaruhi anak melakukan tindak pidana kekerasan seksual melibatkan aspek internal dan eksternal. Aspek internal mencakup kondisi kejiwaan, faktor biologis, dan pertimbangan moral anak. Sementara itu, aspek eksternal melibatkan lingkungan sosial budaya, kondisi ekonomi, dan akses anak terhadap media massa yang mungkin menampilkan konten dewasa. Dalam kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Sgt., Majelis hakim telah tepat dalam menerapkan pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Namun, perlu diperhatikan bahwa vonis yang diberikan kepada pelaku tindak pidana kekerasan seksual sebaiknya tidak terlalu ringan. Tujuannya adalah agar sanksi memiliki efek jera dan tetap menjaga ketertiban serta kepentingan umum masyarakat.