Penerapan Prinsip Diversi dalam Penyelesaian Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak di Wilayah Kepolisian Resor Kota Samarinda
Abstract
Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Akibatnya, setiap tindakan harus sesuai dengan aturan yang diizinkan atau dilarang. Anak-anak, sebagai subjek hukum dan kekayaan negara, membutuhkan perlindungan hukum khusus. Studi ini menyelidiki penggunaan prinsip diversi saat menangani kasus pidana yang melibatkan anak di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Samarinda. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman tentang berbagai pendekatan yang digunakan untuk menangani tindakpidana yang dilakukan oleh anak selama tahappenyidikan diKepolisian Resor Kota Samarinda, serta kesulitan yang dihadapi penyidik dalam menerapkan pendekatan ini. Untuk melakukan penelitian ini, yuridis empiris digunakan, yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan komparatif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan pihak-pihak yang relevan di Kepolisian Resor Kota Samarinda dan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan diversi di Kepolisian Resor Kota Samarinda masih menghadapi beberapa tantangan. Beberapa di antaranya adalah keterbatasan sumber daya aparat hukum dan kurangnya pemahaman dan dukungan masyarakat. Untuk melindungi hak-hak anak, memberikan kesempatan untuk rehabilitasi, dan mencegah pelanggaran berulang, penguatan proses diversi sangat penting. Oleh karena itu, diharapkan ada lingkungan yang lebih aman yang mendukung pertumbuhan anak di Samarinda.