Penerapan Asas Non Retroaktif terhadap Pertanggungjawaban Tenaga Medis Pelaku Aborsi (Studi Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2024/PN Dps)
Abstract
Aborsi merupakan proses pengguguran yang dilakukan secara paksa dengan unsur kesengajaan yang bertujuan untuk membunuh janin yang ada didalam kandungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum dari tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh tenaga medis, dengan fokus pada putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 36/Pid.Sus/2024/PN Dps. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif, dengan melakukan studi pustaka dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan serta putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh tenaga medis dapat dianalisis dari berbagai aspek. Putusan Pengadilan Negeri Denpasar menjadi landasan untuk memahami penerapan hukum terhadap kasus aborsi yang melibatkan tenaga medis di Indonesia. Kesimpulan dari penelitian ini menyoroti kompleksitas dalam penanganan hukum terhadap aborsi, khususnya ketika melibatkan tenaga medis sebagai pelaku. Implikasi dari hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam menyusun kebijakan hukum yang lebih tepat dalam menangani kasus aborsi di Indonesia, dengan mempertimbangkan aspek-aspek medis, etika, dan keadilan dalam penegakan hukum.