ANALISIS KERJA SAMA INDONESIA – SINGAPURA DALAM PENERBANGAN FLIGHT INFORMATION REGION (FIR) DI KEPULAUAN RIAU TANJUNG PINANG DAN NATUNA
Abstract
Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, dan Natuna merupakan bagian dari Flight
Information Region (FIR) Indonesia bagian barat yang telah dikelola oleh
Singapura sejak tahun 1946. Pada hakikatnya, Singapura diberi komando atas
wilayah udara Indonesia yang sangat luas karena pada saat itu teknologi masih
sangat terbatas dan dianggap belum mampu menangani FIR. Penyesuaian FIR
dilakukan sejak tahun 1983 hingga akhirnya pada tahun 2022 Indonesia berhasil
menghasilkan kesepakatan secara perlahan FIR yang sebelumnya berada di bawah
pengelolaan Singapura, dan pada 21 maret 2024 seluruhnya sudah kembali di
kuasai Indonesia. Adanya perjanjian baru dari kerja sama ini akan memfokuskan
sejumlah bidang mulai dari wilayah, ekonomi, lingkungan, keamanan, serta
bidang lainnya. Berkaitan dengan hal itu, penelitian ini bermaksud untuk
menganalisis kerja sama antara Indonesia dan Singapura dalam pengelolaan FIR
di Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, dan Natuna. Kerjasama internasional
menekankan pentingnya saling menguntungkan, kepentingan bersama, kerangka
kelembagaan, saling ketergantungan ekonomi, dan pertimbangan keamanan.
Sementara Singapura dan Indonesia bekerja sama mengelola wilayah udara
berdasarkan konsep FIR. Kerja sama yang terjadi dalam kerangka pengelolaan
FIR bisa dieksplorasi dan dijelaskan berkat metode studi deskriptif kualitatif.

