| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum serta kendala dalam pencegahan dan penindakan kasus sexual harassment dan child grooming berbasis media sosial elektronik di Indonesia. Dalam era digital, kejahatan ini semakin berkembang dan menargetkan anak-anak sebagai korban utama. Meskipun berbagai regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang ITE, dan Undang-Undang TPKS telah diterapkan, masih terdapat berbagai hambatan dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris, di mana pendekatan normatif dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan, sedangkan pendekatan empiris dilakukan melalui pengumpulan data dari responden dan aparat penegak hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan utama dalam pencegahan dan penindakan kasus sexual harassment dan child grooming meliputi ketidakharmonisan regulasi, kurangnya fasilitas investigasi digital, rendahnya literasi digital masyarakat, budaya patriarki yang menghambat pelaporan, serta keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan berbasis teknologi. Penelitian ini merekomendasikan beberapa langkah strategis, seperti harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam investigasi digital, kampanye literasi digital bagi masyarakat, serta penguatan kerja sama antara pemerintah, penegak hukum, dan platform digital. Dengan pendekatan yang lebih komprehensif, diharapkan efektivitas perlindungan hukum terhadap anak-anak dapat meningkat dan kejahatan berbasis teknologi dapat ditekan. | id_ID |