• English
    • Bahasa Indonesia
  • Bahasa Indonesia 
    • English
    • Bahasa Indonesia
  • Login
View Item 
  •   UMKT-DR Home
  • Faculties and Schools
  • Faculty of Law
  • S1 Final Project
  • View Item
  •   UMKT-DR Home
  • Faculties and Schools
  • Faculty of Law
  • S1 Final Project
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

Disparitas Putusan Hakim terhadap Tindak Pidana Ilegal Mining (Studi Putusan No.649/Pid.B/LH/2023/PN.Smr dan 122/Pid.Sus/20223/PN Tgr)

Thumbnail
View/Open
COVER (622.3Kb)
BAB 1 (579.9Kb)
BAB 2 (515.3Kb)
BAB 3 (639.6Kb)
BAB 4 (391.5Kb)
DAFTAR PUSTAKA (306.3Kb)
LAMPIRAN (907.8Kb)
SKRIPSI (2.078Mb)
Date
2025-01-14
Author
Safitri, Diana
Metadata
Show full item record
Abstract
Penelitian ini membahas terkait disparitas putusan hakim pada tindak pidana pertambangan ilegal, dengan fokus pada dua putusan pengadilan, yaitu Putusan Nomor 649/Pid.B/LH/2023/PN SMR dan Putusan Nomor 122/Pid.Sus/2023/PN TGR. Masalah yang dianalisis meliputi perbedaan hukuman yang dijatuhkan oleh hakim terhadap kasus yang serupa dan dasar pertimbangan yang dipergunakan pada saat memutuskan perkara. Penelitian ini mempergunakan metode hukum normatif dan pendekatannya berupa perundang-undangan dan studi kasus data diperoleh dari studi kepustakaan yang melibatkan bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini ditujukan dalam rangka menyelidiki bagaimana disparitas dan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan pidana. Temuan yang dihasilkan mengindikasikan, disparitas lebih cenderung pada putusan putusan pertama karena adanya perbedaan penjatuhan hukuman antara putusan pertama dan kedua dan disebakan oleh beberapa seperti faktor undang-undang, faktor pendapat hakim, serta faktor yurisprudensi. Pertimbangan hakim pada saat penjatuhan perkara itu didasarkan pertimbangan yang sifatnya yuridis dan non yuridis, pertimbangan yuridis berdasarkan dakwaan penuntut umum, keterangan saksi, barang bukti, dan unsur- unsurnya. Pertimbangan non yuridis berdasarkan latar belakang perbuatan terdakwa, akibat perbuatan terdakwa, kondisi terdakwa, dan hal yang meringankan dan yang memberatkan. Dimana hakim dalam memutuskan perkara No.649/Pid.B/LH/2023/PN Smr terdakwa di pidana penjara selama 4 bulan dan dalam putusan No.122/Pid.Sus/2023/PN Tgr terdakwa di pidana penjara selama 2 tahun.
URI
https://dspace.umkt.ac.id//handle/463.2017/5037
Collections
  • S1 Final Project
UMKT-DR  © 2018  Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
Contact Us | Send Feedback
 

 

Browse

All of UMKT-DRCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

Login
UMKT-DR  © 2018  Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
Contact Us | Send Feedback