Kepatuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan pada Industri Penyedia Makanan dan Minuman : Studi Kasus Kota Samarinda
Abstract
Industri makan & minuman menjadi suatu industri yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian yang ada di kehidupan masyarakat. Dalam menjalankan suatu usaha indusutri makanan & minuman tentunya perusahaan ataupun industri itu wajib melaporkan data perusahaannya ke dinas tenaga kerja, namun pada kenyataannya di lapangan masih banyak perusahaan atau industri yang belum menjalankan kepatuhan terhadap Wajib Lapor Ketenagakerjaan perusahaan sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan. Tujuan penelitian untuk mengetahui terhadap Kepatuhan Pengawasan dan Penyidikan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan pada Industri Makanan & Minuman di Kota Samarinda. Metode penelitian menggunakan yuridis empiris, pendekatan kepustakaan dan pendekatan kelapangan serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa 4 (empat) perusahaan industri makanan & minuman belum melaksanakan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan, tetapi ada 1 (satu) perusahaan yang tidak melaksanakan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan tetapi Perusahaan tersebut menerapkan Cuti hamil, Cuti Haid, Bonus, dan Tunjangan Hari Raya. Kurangnya sosialisasi dan kunjungan dari Dina Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur sehingga menyebabkan perusahaan atau Industri Makanan & minuman tidak patuh dan taat terhadap regulasi UU WLKP.

