Tinjauan Hukum Kejahatan Penyebaran Konten Pornografi di Media Digital
Abstract
Seiring majunya perkembangan teknologi membawa perubahan signifikan dalam kehidupan masyarakat, namun ancaman juga turut membuntuti dari kemajuan teknologi yang berupa kejahatan siber. Salah satu bentuk dari kejahatan ini ialah penyebaran konten pornografi, kejahatan ini memiliki dampak negatif yang signifikan, bagi korban secara individu maupun dampak yang dirasakan masyarakat secara luas, penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengkaji regulasi hukum di Indonesia yang mengatur tentang penyebaran konten pornografi dan mengkaji perlindungan hukum bagi korban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan analisis terhadap Undang-Undang terkait, seperti kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hasil Penelitian menunjukan bahwa penyebaran konten pornografi diatur dalam pasal 282, 296, dan 50 KUHP, serta Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana yang tegas. UU Pornografi dan UU Nomor 1 Tahun 2024 memperkuat pengawasan sistem elektronik dan sanksi administratif. UU TPKS memberikan perlindungan komprehensif bagi korban, termasuk hak layanan hukum, dukungan psikologis, penghapusan konten, dan perlindungan dari ancaman pelaku serta tuntutan hukum.

