Abstract:
Abstrak
Narkotika menjadi masalah yang selalu menghantui semua kalangan dari dewasa hingga
anak-anak. Keberadaan anak yang diistimewakan perlakuannya didalam hukum seringkali
dimanfaatkan para pelaku tindak pidana narkotika terutama sebagai kurir atau pengedar
(pelaku tindak pidana pengedaran narkotika). Penerapan pemidanaan terhadap anak sering
menimbulkan perdebatan, karena pada hal ini mempunyai konsekuensi yang luas pun
menyangkut perilaku maupun stigma pada masyarakat dan pun pada diri anak itu, Disatu
sisi banyak pihak yang menganggap menjatuhkan pidana bagi anak yakni tak bijak, tapi ada
sebagian yang berasumsi pidana pada anak perlu guna dilakukan agar sikap negatif anak tak
berlanjut disaat dewasa nanti, pada artian agar memberikan efek jera pada anak. Tujuan
penelitian ini merupakan menjelaskan tentang pertanggungjawaban hukum anak sebagai
pelaku tindak pidana pengedar narkotika pada sistem peradilan anak di Indonesia, guna
mengetahui faktor-faktor penyebab anak melakukan tindak pidana pengedar narkotika,
serta agar mengetahui serta menganalisis bagaimana pertimbangan hakim di menjatuhkan
putusan terhadap anak menjadi pelaku tindak pidana pengedar narkotika di masalah
Putusan nomor 24/Pid.Sus Anak/2022/PN Smr. Metode yg diterapkan pada penelitian ini
yakni metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Majelis
hakim pada menjatuhkan putusan nomor 24/Pid.Sus Anak/2022/PN telah tepat dengan
menerapkan pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
namun, diperlukan sanksi tertentu yang diberikan pada pelaku anak untuk memberi efek
jera agar tidak mengulang perbuatan yang sama dikemudian hari. Pemberian sanksi tetap
memperhatikan hak-hak dan kepentingan terbaik untuk anak.
Kata Kunci: Anak; Pertanggungjawaban; Pengedar Narkotika.