Abstract:
Kejahatan seksual terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak
Nomor 35 Tahun 2014. Nilai-nilai moral, kesehatan, dan kebutuhan akan bantuan
sosial selama masa remaja anak-anak akan sangat terpengaruh oleh kejahatan
seksual terhadap mereka. Oleh karena itu, anak-anak harus diberikan hak-haknya
sebagai korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa saja penyebab
terjadinya tindak pidana kekerasan seksual di wilayah Samarinda berada di bawah
lingkup Polresta Samarinda dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang
menjadi korban kekerasan seksual dalam praktik hukum pidana di Wilayah
Samarinda sudah. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris
dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Penelitian
ini dilakukan dipolresta Samarinda menggunakan data primer yang didapatkan dari
wawancara dan data skunder mengacu pada data yang telah dipublikasikan
sebelumnya. Informasi yang terkumpul kemudian diolah, disajikan secara deskriptif,
dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan temuan peneiltian, Perlindungan hukum
bagi anak-anak yang mengalami pelecehan seksual dapat dicapai sebagian dengan
memberikan dukungan rehabilitasi dan pencegahan dengan upaya preventif dan
reprensif. Bersama dengan mengupayakan taktik penghukuman dan pencegahan
terhadap pelanggaran kekerasan seksual. Mendorong mereka yang melakukan
kekerasan seksual terhadap anak hingga mereka menyerahkan diri adalah satu
satunya cara yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Kekerasan Seksual